Berita

Pasca Putusan Pengadilan Negeri, Kuasa Hukum Tergugat Datangi Polres Sampang

×

Pasca Putusan Pengadilan Negeri, Kuasa Hukum Tergugat Datangi Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Sampang
Kuasa Hukum Tergugat saat di wawancara awak media. Senin (20/2/23).

Sampang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasca putusan Pengadilan Negeri Sampang. Memenangkan Tergugat dalam kasus sengketa tanah milik Ibu Nilam (60) warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kuasa hukum tergugat datangi Polres Sampang, Guna menindak lanjuti terkait laporan pemalsuan pernyataan ahli waris milik penggugat yang dilaporkan tergugat ke Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Example 300x600

Kuasa Hukum Tergugat I dan tergugat II Moch Yahya mengatakan, bahwa hasil putusan perkara PMH dengan nomor perkara 08 / Pdt.G / 2022 / PN.Spg yang gugatan Para Penggugat atas nama Zunaidin, CS dan Tergugat I atas nama Nilem dan Tergugat II atas nama Mat Nali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

“Saya selaku kuasa hukum tergugat I dan tergugat II sangat bersyukur atas ditolaknya gugatan para penggugat oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang. Kabupaten Sampang, karena ketua majlis hakim PN Sampang sudah jeli,” kata Yahya, Senin (20/2/2023).

Berdasarkan putusan PN Sampang tersebut, Yahya selaku kuasa hukum tergugat menyayangkan, bahwa surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh cholik dkk. Pernah dilaporkan ke Polda Jatim harus diusut tuntas.

Karena dengan surat keterangan ahli waris tersebut, Penggugat melakukam Gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang atau sengketa tanah tersebut.

“Berdasarkan Pasal 263 KUHPidana Cholik dianggap telah memberikan keteranga palsu di PN Sampang,” kata Yahya.

Ia juga menanyakan terkait laporan tersebut yang diduga telah di SP3 oleh Penyidik Polres Sampang.

Sementara Kanit I Pidum Polres Sampang, Aipda Rendra Hermasyah saat dikonfirmasi lewat via WhatsAppnya oleh Tim Media belum ada jawaban, hingga berita ini dinaikkan. (*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.