Pemerintahan

Staf Ahli Bupati Pimpin Apel Gabungan Pegawai di Pemkab Labuhanbatu

32
×

Staf Ahli Bupati Pimpin Apel Gabungan Pegawai di Pemkab Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Bupati Labuhanbatu
Foto Staf Ahli Bupati Saat Pimpinan Apel Gabungan Pegawai di Pemkab Labuhanbatu

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 pasal 2, menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada pengguna dengan prinsip efektifitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas interoperabilitas dan keamanan. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Ir. Jumingan dalam arahannya pada Apel Gabungan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (6/3/2023).

Example 300x600

Jumingan mengatakan, hal ini menandai perwujudan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dinamika organisasi sektor publik ini tentu saja membutuhkan inovasi, baik dalam bentuk penerapan teknologi baru maupun metode baru serta menuntut perubahan pola pikir.

BACA JUGA :
Bupati Labuhanbatu Terima Tiga Penghargaan Acara Musrenbang RKPD Provsu

“Namun, Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi yang sangat pesat, kita tidak bisa menghindari atas munculnya hal-hal baru yang bersifat negatif seperti upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam membobol sistem informasi milik organisasi,” jelasnya.

BACA JUGA :
Ratusan Paket Sembako Hingga 2 Tiket Hadiah Umrah Gratis Ramaikan CFD di Labuhanbatu

Hal ini menegaskan bahwa Kesadaran tentang keamanan Informasi adalah tanggung jawab Bersama, baik secara perorangan maupun organisasi. Untuk Menghindari hal yang tidak diinginkan terkait keamanan Informasi, diharapkan Kepada perangkat daerah dalam Pembuatan website dan aplikasi Diwajibkan untuk berkoordinasi Dengan dinas kominfo terlebih dahulu.

“Melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik tentunya akan mendukung upaya kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik, maupun menghadapi tantangan revolusi Industri 5.0.,” tutup Jumingan.

BACA JUGA :
Dihari Ke Empat, Wakil Bupati Labuhanbatu Menyaksikan Pelaksanaan MTQ dan FSQ

Hadir dalam Apel Gabungan ini para Asisten Setdakab Labuhanbatu, para Kepala OPD, Pejabat Eselon 3 dan 4, pejabat fungsional dan para staf di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu. (Dodi Tua Gultom)

error: Content is protected !!