Peristiwa

Pengamat Hukum Bantaeng Meminta PGRI untuk Mengawal Kasus Guru TK yang Diduga Dianiaya Pacarnya Sampai Meninggal

176
×

Pengamat Hukum Bantaeng Meminta PGRI untuk Mengawal Kasus Guru TK yang Diduga Dianiaya Pacarnya Sampai Meninggal

Sebarkan artikel ini
Pengamat Hukum Bantaeng
Pengamat Hukum Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, S.H, M.Si, CGCAE

Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pasca Peristiwa Penganiayaan berujung kematian seorang guru di Kabupaten Bantaeng menuai keprihatinan dari Pengamat Hukum Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, S.H, M.Si, CGCAE.

Dimana korban yang akrab disapa Andi Maharani menghembuskan nafas terakhirnya di Ruang ICU RSUD Anwar Makkatutu setelah koma pasca peristiwa penganiayaan yang dialaminya Minggu, (19/3/23) lalu.

Example 300x600

Dewan Pendiri LBH Butta Toa Bantaeng ini mengatakan, pihaknya sangat sedih mendengar kabar duka tersebut.

BACA JUGA :
Momentum Idul Fitri 1444 Hijriah, Bupati Bantaeng Doakan Seluruh Masyarakat Bahagia

“Kami turut berduka cita. Yang dilakukan pelaku terhadap Kepala Sekolah TK Pratiwi Pullauweng” ungkapnya.

Karena itu, Rivai Nur meminta Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kabupaten Bantaeng untuk mengawal Kasus guru TK yang diduga dianiaya pacar sampai meninggal.

BACA JUGA :
Sahabat Muslim Butta SMBT Saluran Donasi di Dua Tempat

“Tak hanya mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut, tapi juga menangkap pelakunya!,” tegas Rivai Nur.

Lanjut Rivai Nur di hadapan media ini mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan kematian

BACA JUGA :
Bupati Bantaeng Perjuangkan Pelibatan UMKM Pada Pengelolaan Slag Nikel ke Komisi VII DPR RI

Dia juga berharap, keselamatan para tenaga pendidik di Kabupaten Bantaeng bisa jadi perhatian serius pemerintah.

Miris mendengar seorang tenaga pendidik yang ikut mencerdaskan anak bangsa, malah diduga dibunuh secara keji

“Karena itu, kami sangat prihatin,” singkatnya.(Fahmi)