Daerah

Seorang Pria di Banjarnegara Mengaku Diutus Oknum Jaksa untuk Minta Upeti kepada Penjual Miras

×

Seorang Pria di Banjarnegara Mengaku Diutus Oknum Jaksa untuk Minta Upeti kepada Penjual Miras

Sebarkan artikel ini
oknum kejaksaan banjarnegara
Suruhan oknum kejaksaan Y, saat ingin mengambil jatah bulanan ke salah satu pedagang miras, Selasa (22/3/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Awak media memergoki seorang pria berinisial Y warga wonosobo saat ingin mengambil jatah bulanan di salah satu pedagang miras di daerah Kecamatan Mandiraja. Selasa. 21/3/2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Example 300x600

Pengakuan pria berinisial Y yang mengendarai mobil hitam tersebut mengaku mendapatkan tugas untuk meminta upeti kepada penjual miras.

Mengejutkan, pengakuan pria tersebut ia hanya mendapat perintah dari oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

” Saya hanya menjalankan perintah saja mas, disuruh juragane mengambil jatah bulanan,” ungkap , sambil menyebutkan nama oknum jaksa tersebut.

Bahkan, Dirinya juga mengaku mengambil jatah bulanan tidak hanya satu tempat, ada beberapa pedagang miras selain di Kecamatan Mandiraja.

“Selain sini, juga ambil di Purwonegoro, Sigaluh, kalau saya hanya mengikuti perintah Pak A.” Ungkap Y dengan santainya.

Disaat ditanya berapa upah dirinya setiap pengambilan jatah bulanan ke beberapa pedagang miras.

“Kalau masalah upah biasanya diberikan kadang dua hari setelah semua selesai terkumpul, tidak seketika, besarnya tidak mesti, dan nanti nunggu panggilan juragane”. Tambah Y.

Sementara, menurut pedagang miras yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi itupun membenarkan, setiap bulan harus memberi jatah ke oknum kejaksaan melalui Y.

“Memang benar kita ngasih jatah bulanan, makanya kita sendiri sebagai pedagang harus bagaimana.” Ungkapnya.

Setelah mendapatkan beberapa keterangan dari pedagang dan Y, lensanusantara.co.id mencoba menemui oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, dimana sebelumnya, lensanusantara.co.id sudah melakukan konfirmasi lewat chat watshap untuk bertemu secara langsung.

Namun, Disayangkan saat ingin berupaya meminta konfirmasi handphone untuk merakam tidak diperbolehkan dibawa masuk kedalam ruangan meskipun bertugas sebagai jurnalis.

Setelah dikonfirmasi lanjutan melalui chat watshap, oknum jaksa A yang dimaksut Y mengelak dan seolah – olah tidak tahu tentang adanya pedagang miras tersebut, padahal dalam rekaman video jelas, bahwa Y telah mengakui semua.

Berbeda, keterangannya menyalahkan pedagang yang menjual miras tersebut bahkan menyuruh menutupnya saja.

“Ditutup saja warung mirasnya, mohon maaf kalau tahu dari dulu dibiarkan saja diklarifikasi dulu yang bersangkutan dan terimakasih infonya ternyata di Somawangi ada jual miras, nanti saya beritahu pihak yang berwenang jika benar jual miras biar ditutup saja. Sebaiknya ditanyakan juga apa alasan Somawangi jual miras, perdanya dilarang tapi barangkali ada alasan yg menyangkut perikemanusian sebelum berita beredar bisa menutup tempat usahanya.” Ungkapnya saat di chat Jumat. (24/3/2023).

Meskipun Y sudah mengakuinya semua, kepada wartawan lensanusantara.co.id, Oknum jaksa A bersikukuh dengan keterangannya.

“Yuhad temannya banyak, bisa aja dia main kemana saja, atau beli saja bebas.” ungkap oknum Jaksa disebuah chat.(Gunawan).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.