Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, kejadian pada hari Minggu 26 Maret 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, lokasi kejadian di jalan Randu Agung Surabaya.
Tersangka berinisial STH jenis kelamin laki-laki, usia 43 tahun warga Sidotopo Wetan, Surabaya.
Modus tersangka dengan berjalan kaki dari rumah Sidotopo Wetan dengan tujuan mencari sasaran untuk melakukan aksi kejahatannya. Sesampainya di jalan Randu Surabaya pelaku melihat sepeda motor Jupiter MX warna hitam yang sedang diparkir lalu pelaku dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan mencongkel motor tersebut.
“Namun aksinya sempat kepergok oleh korbannya, dan kebetulan waktu itu petugas reskrim sedang patroli langsung segera menangkap tersangka,” ungkap Kompol Ardi Purboyo, S.H., M.M., S.I.K,.
Menurut pengakuan tersangka, tersangka juga pernah ketangkap perkara judi pada tahun 2009. Pelaku mengaku baru melakukan satu kali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam plat nomor polisi L 4966 DL, 2 buah kunci letter C.
Kini pelaku mendekam di sel Polsek Kenjeran dan diancam dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mam)