Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Polres Dumai akan meluncurkan program ‘Polisi Rukun Tetangga (RT)’ untuk mengelola persoalan-persoalan masyarakat yang ada dilingkungan RT.
Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, program Polisi RT akan segera diluncurkan Minggu depan. Sementara dalam menjalankan program tersebut, sebanyak 140 personil Polres Dumai akan diterjunkan untuk bertugas menjadi Polisi RT.
“Polisi Rukun Tetangga (RT) merupakan modifikasi dari program Polisi Rukun Warga (RW) karena Kota Dumai sudah lama tidak memiliki perangkat RW. Tugas Polisi RT ialah mendukung dan memperkuat tugas-tugas Bhabinkamtibmas dalam rangka penguatan perpolisian masyarakat. Polisi RT dalam implementasinya yaitu 1 (satu) personel kepolisian akan membawahi 3-4 RT di Kota Dumai,” jelas Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Jumat (19/5/2023).
AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K juga menuturkan total saat ini ada 557 RT diwilayah Kota Dumai. Dan pihaknya telah memetakan wilayah RT mana saja yang akan menjadi tanggung jawab personil Polres Dumai diluar Bhabinkamtibmas.
“Tugas utamanya sebenarnya sama seperti Bhabinkamtibmas, yaitu melaksanakan fungsi preventif kepolisian seperti memberikan pembinaan dan penyuluhan berkaitan dengan kamtibmas, menjadi problem solving serta melaksanakan sambang untuk mengetahui permasalahan yang terjadi ditengah tengah masyarakat RT. Dengan adanya Polisi RT, diharapkan Polri bisa semakin dekat dengan masyarakat, responsif, dan komunikatif,” ungkap Kapolres Dumai.
Diharapkan pula, lanjut AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, ” Dengan semakin banyaknya personil Polri yang melakukan kegiatan pembinaan dan sambang ditengah masyarakat, maka pihaknya akan semakin banyak mengetahui persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat dan dapat membantu menyelesaikannya. Hingga nantinya dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkas Kapolres Dumai.
Sebagai informasi, Program Polisi RW sebelumnya telah diluncurkan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Dr. Muhammad Fadil Imran, M.Si.
Program ini diadakan guna mengatasi permasalahan keamanan yang berpotensi muncul dari basis komunitas terendah, yakni lingkungan Rukun Warga (RW) maupun Rukun Tetangga (RT).**