Kriminal

Residivis Curanmor di Probolinggo Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Paiton, Pelaku Sudah 2 Kali Masuk Penjara

×

Residivis Curanmor di Probolinggo Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Paiton, Pelaku Sudah 2 Kali Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polsek Paiton
Pelaku saat diperiksa oleh penyidik.(2/6/2023). (Foto : Yusuf)

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua kali masuk penjara tidak membuat jera Rizki Hadi Walidy, Warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Residivis ini kembali diamankan oleh Satreskrim Polsek Paiton, Polres Probolinggo pada Kamis 1/6/2023, saat setelah gagal melakukan aksinya.

Aksi Pria (29) itu berhasil digagalkan oleh polisi di bantu warga, saat kepergok melarikan satu unit motor matic milik Rika Dwi Wahyuni (23), warga Desa/Kecamatan Kota Anyar yang saat itu parkir di sebuah angkringan untuk membeli makanan. Sadar motor miliknya raib korban langsung melapor ke SPKT Polsek Paiton.

Example 300x600

Aipda Romli saat ditemui menerangkan, kronologi berawal pemilik motor matic bernopol N 6034 OA membeli makanan di angkringan masuk Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, motor terparkir dengan kunci masih belum dilepas, tak berselang lama motor miliknya raib dibawa kabur pelaku ke arah Situbondo.

Polisi yang mendapatkan informasi kaburnya pelaku kemudian melakukan pengejaran, namun sempat kehilangan jejak. Tak berselang lama, pelaku di ketahui mengendarai motor curiannya kearah sebaliknya, lalu polisi yang dibantu warga melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan raya Pantura masuk Desa Jabung Candi.

“Kami mendapatkan laporan dari warga tentang adanya pencurian motor di Desa Sumberanyar, tepatnya di sebuah warung angkringan yang mana pemilik motor tidak melepas kunci motornya. Pelaku yang saat itu berada di TKP langsung melarikan motor curianya ke arah Situbondo,” jelas Aipda Romli.

“Kami lakukan pengejaran sampai perbatasan Kabupaten Probolinggo – Situbondo, dan sempat kehilangan jejak. Namun tak berselang lama, kami melihat pelaku mengedarai motor curian berbalik arah dengan kecapatan tinggi ke arah barat. Dengan dibantu warga akhirnya pelaku bisa kita amankan di jalan raya Pantura masuk desa jabung sisir. Pelaku hampir saja di amuk massa,beruntung kami saat itu ada di TKP, langsung kita amankan ke Polsek Paiton,” terangnya.

“Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, pada tahun 2016 ditangkap Polsek Gending, 2018 ditangkap Polsek Pajarakan, dan sakarang oleh kami. Pelaku memang merupakan Residivis kambuhan. Saat kami berhasil mengamankan satu unit motor matic Scoopy sebagai barang bukti. Pelaku kami ancam dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya.

Sedangkan pelaku saat dimintai keterangan tidak menjawab saat ditanyakan oleh jurnalis Lensanusantara.co.id. (ysf)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!