Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Pangandaran Sehat (APS) menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran,
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Tian Kadarusman, menyampaikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega harus bertanggungjawab atas kelalaian kepada setiap pasien yang merasa dirugikan. Rabu (07/06/2023).
karena berdasarkan Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ‘ Bahwa Rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit’.
“Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega harus memperbaiki sistem manajemen yang ada di rumah sakit dan segera memperbaiki fasilitas yang sudah rusak, karena itu semnua dapat membantu kenyamanan dalam menangani pasien yang darurat, jangan sampai ada keluh kesah lagi dari masyarakat Pangandaran,”ucap Tian.
Selain itu, RSUD harus memberikan penjelasan kepada masyarakat (publik) Kabupaten Pangandaran terkait penjelasan kesehatan gratis bagi masyarakat yang ber- KTP Kabupaten Pangandaran,
serta Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pangandaran untuk menindaklanjuti serta mengawal kasus kelalaian yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega terhadap masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“DPRD Pangandaran agar segera meng-evaluasi RSUD Pandega karena banyak sekali stigma negatif dimasyarakat terkait pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega,”tandasnya
Masa aksi tersebut tergabung dari berbagai elemen diantaranya Ikatan Mahasiswa Siliwangi (IMS), Gabungan Anak Jalanan (Gaza), Ansor, PMII, Masagi, Brizes, IPNU, dan IPPNU. (N.Nurhadi)