Berita

Kecanduan Main Game Online dan Judi Online, 5 Pelaku Pembobol Gudang Ditangkap Polrestabes Surabaya

×

Kecanduan Main Game Online dan Judi Online, 5 Pelaku Pembobol Gudang Ditangkap Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
Para tersangka mengenakan baju merah saat jumpa pers di Mako Polrestabes Surabaya.

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – 5 orang pelaku pembobol gudang kelontong di kawasan Tambakrejo Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya berhasil ditangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tadi malam dini hari.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirza mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban pemilik gudang kelontong bawasanya gudang miliknya telah dibobol oleh sekelompok pencuri. Kemudian team Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan dan penyelidikan, dari hasil penyelidikan berhasil menangkap lima orang pelaku yang telah melakukan pencurian di dalam gudang kelotong milik korban.

Example 300x600

“Pelaku tersebut berinisial BS (28), WY (25), S (29), F (30) dan MHA (31), herannya lima orang pelaku ini pernah bekerja di gudang milik korban ungkap,” ungkap Mirza. Kamis (03/08/2023).

BACA JUGA :
Modus Lama Muncul Saat Jelang Lebaran, Pelaku Penipuan Minta Antar Kembali Terulang

Karena ingin mengusai barang barang milik korban, para pelaku ini membobol gudang menggunakan kunci palsu.

BACA JUGA :
Wanita Cantik Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

“Terus kemudian mengambil barang-barang berupa Mata Bor, Amplas, Kran air, dan pipa. Barang-barang hasil curian dijual di pasar loak uangnya untuk bermain game online dan judi online,” jelasnya.

Adapun kejadiannya pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, total kerugian Rp. 30 juta dari akumulasi barang-barang yang dicuri dan dijual di pasar loak.

BACA JUGA :
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tangkap 16 Residivis Narkoba

Menurut pengakuan pelaku S sudah bekerja digudang tersebut selama 7 tahun sebagai kepala gudang sedang pelaku BS bekerja sudah 4 tahun sebagai kernet. Para tersangka saat diwawancara uang hasil mencuri digunakan untuk main judi online, dan sebagian untuk kebutuhan hidup.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. (Mam/Pri)