Berita

Dugaan Korupsi, Kejari Aceh Tamiang Geledah Kantor Desa di Kecamatan Sekerak

×

Dugaan Korupsi, Kejari Aceh Tamiang Geledah Kantor Desa di Kecamatan Sekerak

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang
Tim khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang saat melakukan penggeledahan di Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak, Senin 7 Agustus 2023 lalu.

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menurunkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penggeledahan Kantor Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten setempat.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2021 lalu.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melalui Kasi Intel Fahmi, S.H, membenarkan hal tersebut dan telah dilakukan pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 lalu.

“Ia benar, penggeledahan dilakukan di kantor Datok dan rumah mantan Datok Kampung Sekumur,” kata Fahmi, Senin (14/08/2023).

Lanjutnya, selain kantor Datok, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala Desa tersebut.

Dikatakan sejumlah dokumen juga terlihat dibawa pihak Kejaksaan dari Kantor Datok tersebut. Namun Fahmi tidak menjelaskan lebih lanjut dan katanya nanti akan disampaikan.

Terungkap dari informasi yang berhasil dihimpun, ada temuan pada hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tamiang.

Temuan yang dimaksud, ada kerugian negara sebesar Rp 421 Juta rupiah pada pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur dari September 2018 hingga Januari 2022.

Diketahui bahwa, terkait permasalahan ini Datok M selaku Kepala Desa juga sempat mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya. (Andri)