Berita

Dugaan Korupsi, Kejari Aceh Tamiang Geledah Kantor Desa di Kecamatan Sekerak

27
×

Dugaan Korupsi, Kejari Aceh Tamiang Geledah Kantor Desa di Kecamatan Sekerak

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang
Tim khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang saat melakukan penggeledahan di Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak, Senin 7 Agustus 2023 lalu.

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menurunkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penggeledahan Kantor Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten setempat.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2021 lalu.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melalui Kasi Intel Fahmi, S.H, membenarkan hal tersebut dan telah dilakukan pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA :
Sempat Tertunda, Hari Ini Pj Bupati Asra Lantik 5 Komisioner KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028

“Ia benar, penggeledahan dilakukan di kantor Datok dan rumah mantan Datok Kampung Sekumur,” kata Fahmi, Senin (14/08/2023).

Lanjutnya, selain kantor Datok, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala Desa tersebut.

BACA JUGA :
Panen Jagung Perdana, Kodim 0117 Aceh Tamiang Sukses Jalankan Program I'M Jagong Kodam Iskandar Muda

Dikatakan sejumlah dokumen juga terlihat dibawa pihak Kejaksaan dari Kantor Datok tersebut. Namun Fahmi tidak menjelaskan lebih lanjut dan katanya nanti akan disampaikan.

Terungkap dari informasi yang berhasil dihimpun, ada temuan pada hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tamiang.

BACA JUGA :
Kunker ke Polres Aceh Tamiang, Kapolda Aceh Minta Personel Jaga Netralitas Saat Pemilu dan Tekan Angka Kecelakaan

Temuan yang dimaksud, ada kerugian negara sebesar Rp 421 Juta rupiah pada pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur dari September 2018 hingga Januari 2022.

Diketahui bahwa, terkait permasalahan ini Datok M selaku Kepala Desa juga sempat mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya. (Andri)