Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten telah memberikan informasi terkait pemilihan kepala desa di Pulau Taliabu akan dijadwalkan pada tahun 2025 mendatang.
Berdasarkan salah satu kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2025 itu, maka pemilihan serentak pun dimulai pelaksanaannya.
Menanggapi wacana yang berkembang, bahwa pemilihan kepala desa akan digelar pada tahun 2024 ini maka wajib untuk diluruskan.
Lanjutnya, akan tetapi ia berpendapat bahwa, pemilihan kepala desa tidak bisa dilaksanakan sekaligus dengan pemilu.
“Karena dari awal sudah ditahu bahwa ada moratorium pemilu, jadi tunda 2025,” akunya, Selasa (22/8/2023).
Pihaknya menyentil terkait beberapa kepala desa yang masa jabatannya belum selesai, maka kedepannya DPMD Taliabu bakal menyiapkan penjabat di beberapa desa yang berakhir.
Di sisi lain, masih kata Agusmawati bahwa Desa Balohang merupakan satu-satunya desa yang memiliki masa jabatannya sampai tahun 2025.
“Jadi hanya desa Balohang yang masa berakhirnya itu pada April 2025,” bebernya. (Sunardi)