Berita

Sudah Punya Istri, Warga Lodokdombo Cabuli Remaja Hingga Hamil Kini Ditahan Polres Jember

141
×

Sudah Punya Istri, Warga Lodokdombo Cabuli Remaja Hingga Hamil Kini Ditahan Polres Jember

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Jember
Pelaku pencabulan kini ditahan Polres Jember, Kamis (24/8/2023). (Foto: Badri/ Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember ringkus pelaku pencabulan inisial S (28) warga Kecamatan Lodokdombo, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap remaja (korban) yang kini hamil 5 bulan, Kamis (24/8/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kejadian pencabulan itu bermula yakni pada bulan November tahun 2022 hingga Februari 2023, di hotel alam indah rembangan dan hotel permata indah.

Example 300x600

“Pelapor ayah korban dengan saksi-saksi maupun karyawan hotel membenarkan pada waktu tersebut, terdaftar di buku tamu hotel nama dari pada terlapor,” ujar Kasatreskrim Polres Jember.

BACA JUGA :
Duta Besar RI Yunani Apresiasi JKCI Sukses di Jember, Gus Fawait Dukung Lebih Besar

Motif tersangka ingin menjadikan istri dengan modus mengajak korban bersetubuh dengan di iming-iming berupa memberikan sejumlah uang, emas dan handphone. Agar korban mau diajak berhubungan badan di hotel.

BACA JUGA :
Bupati Jember Temui Petani Semboro, Bawa Pesan Presiden Prabowo Subianto

“Atas perbuatannya, pelaku direjat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Pemkab Jember Fasilitasi Pengiriman 2.956 Koper Jamaah Haji ke Embarkasi Surabaya

Tersangka belum bisa dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Dri).