Berita

Sudah Punya Istri, Warga Lodokdombo Cabuli Remaja Hingga Hamil Kini Ditahan Polres Jember

156
×

Sudah Punya Istri, Warga Lodokdombo Cabuli Remaja Hingga Hamil Kini Ditahan Polres Jember

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Jember
Pelaku pencabulan kini ditahan Polres Jember, Kamis (24/8/2023). (Foto: Badri/ Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember ringkus pelaku pencabulan inisial S (28) warga Kecamatan Lodokdombo, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap remaja (korban) yang kini hamil 5 bulan, Kamis (24/8/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kejadian pencabulan itu bermula yakni pada bulan November tahun 2022 hingga Februari 2023, di hotel alam indah rembangan dan hotel permata indah.

Example 300x600

“Pelapor ayah korban dengan saksi-saksi maupun karyawan hotel membenarkan pada waktu tersebut, terdaftar di buku tamu hotel nama dari pada terlapor,” ujar Kasatreskrim Polres Jember.

BACA JUGA :
Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Tubaba, Pelaku Penculik dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Motif tersangka ingin menjadikan istri dengan modus mengajak korban bersetubuh dengan di iming-iming berupa memberikan sejumlah uang, emas dan handphone. Agar korban mau diajak berhubungan badan di hotel.

BACA JUGA :
Pemdes Kaliwining Jember Laksanakan FKP Pendataan Awal Regsosek 2023, Camat Rambipuji : Menvalidkan Data Keadaan Masyarakat yang Sebenarnya

“Atas perbuatannya, pelaku direjat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Delegasi Jinhua Datang ke Jember, Akademisi UB: Kepemimpinan Gus Fawait Jadi Magnet Mitra Global

Tersangka belum bisa dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Dri).