Berita

Sudah Punya Istri, Warga Lodokdombo Cabuli Remaja Hingga Hamil Kini Ditahan Polres Jember

133
×

Sudah Punya Istri, Warga Lodokdombo Cabuli Remaja Hingga Hamil Kini Ditahan Polres Jember

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Jember
Pelaku pencabulan kini ditahan Polres Jember, Kamis (24/8/2023). (Foto: Badri/ Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember ringkus pelaku pencabulan inisial S (28) warga Kecamatan Lodokdombo, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap remaja (korban) yang kini hamil 5 bulan, Kamis (24/8/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kejadian pencabulan itu bermula yakni pada bulan November tahun 2022 hingga Februari 2023, di hotel alam indah rembangan dan hotel permata indah.

Example 300x600

“Pelapor ayah korban dengan saksi-saksi maupun karyawan hotel membenarkan pada waktu tersebut, terdaftar di buku tamu hotel nama dari pada terlapor,” ujar Kasatreskrim Polres Jember.

BACA JUGA :
Pertarungan Kursi Bacaleg Partai Gerindra Jember Dapil 6 Memanas, Sholeh Mengaku Disingkirkan

Motif tersangka ingin menjadikan istri dengan modus mengajak korban bersetubuh dengan di iming-iming berupa memberikan sejumlah uang, emas dan handphone. Agar korban mau diajak berhubungan badan di hotel.

BACA JUGA :
Wabup Jember Sampaikan Arahan Presiden RI, Fokus Utama Pengendalian Inflasi dan KBL

“Atas perbuatannya, pelaku direjat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Sapa Kader Posyandu Gumukmas Jember, Gus Fawait Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan

Tersangka belum bisa dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Dri).