Berita

Pelaku Penusukan Warga Sugihwaras Prambon Diamankan Polres Nganjuk

196
×

Pelaku Penusukan Warga Sugihwaras Prambon Diamankan Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Nganjuk
Polres Nganjuk saat konferensi pers pelaku penusukan warga sugihwaras di Mapolres Nganjuk. (Foto: Iskandar/LensaNusantara)

Nganjuk, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Nganjuk yang diwakili Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo, membenarkan penangkapan PK (34), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, sebagai pelaku penusukan terhadap Sumarsono (54), juga warga setempat, Senin (9/10/2023).

Kejadian itu saat Sumarsono sedang beribadah sholat Isya di Masjid, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk (TKP) pada Minggu malam (1/10).

Example 300x600

Penangkapan pelaku dilakukan oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan unit Reskrim Polsek Prambon pada hari Minggu, 08 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB, di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

BACA JUGA :
Pelaku Penganiayaan Karyawan Konter HP di Nganjuk Diamankan Polisi

“Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel saat sedang ngamen. Pelaku kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kompol Mustijat.

BACA JUGA :
Deklarasi Koalisi Masyarakat Tepi Hutan di Nganjuk dan TKD Jatim Ikrar Menangkan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H., menjelaskan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Mengingat latar belakangnya yang diduga menderita gangguan kejiwaan, pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater.

“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya,” jelas AKP Fatah.

BACA JUGA :
Tim Ditlantas Polda Jatim, Lakukan Penilaian Kawasan Tertib Lalu Lintas di Nganjuk

Jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun. (Roy)