Daerah

Komisi A DPRD Jember Sosialisasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

×

Komisi A DPRD Jember Sosialisasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jember Komisi A
Komisi A DPRD Jember sosialisasikan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Selasa 10/10/2023. (Foto: Badri/LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Soenarti, Komisi A Anggota DPRD Jember dari Fraksi PKB melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Selasa (10/10/2023).

Sosialisasi ini bertujuan agar bisa menyesuaikan untuk pengelola pesantren yang ada di Kabupaten Jember.

Example 300x600

Soenarti mengatakan, saat ini tahap sosialisasi Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren, nantinya menjadi kesepakatan bersama di jajaran DPRD Jember dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :
57 Kades dan Lurah di Jember Hadiri Peresmian Desa Sadar Hukum

“Tujuan adalah meneruskan penyusunan penyempurnaan dari raperda menjadi sebuah peraturan daerah. Insya Allah fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren akan menjadikan sah di Perda,” tujuannya.

BACA JUGA :
KPU Jember Gelar Rapat Koordinasi Pengajuan Bakal Calon DPRD untuk Pemilu 2024

Menurutnya, hal itu untuk mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter pembinaan moral di dalam masyarakat dan sekitarnya lingkungan pondok pesantren.

“Namun hingga saat ini di kabupaten jember baru yang ditemukan masih kurang lebih 529 pondok pesantren yang ada nomor statistiknya,” ujar Soenarti.

BACA JUGA :
Ribuan Sopir Truk Gruduk Kantor Bupati Jember, Ini Tuntutannya

Ia berharap dengan di sah kan Perda ini, nanti juga ada tim pengembangan pondok pesantren.

Di sisi acara juga membantu masyarakat masalah pengurusan pembuatan Adminduk Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Indentitas Anak (KIA) dan lainnya. (Dri)