Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran terkait pengesahan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pangandaran menjadi APBD tahun 2024, yang di gelar sejak Hari Jum’at 24 November 2023 tak kunjung selesai hingga saat ini. Minggu, (26/11/2023).
Hal itu terjadi karena ketidakhadiran beberapa anggota DPRD dalam Rapat Paripurna tersebut sehingga tidak kuorum, dengan dalih menolak RAPBD tersebut karena salah satu poin-Nya adalah pinjaman hutang daerah sebesar Rp 350 milyar.
Dalam hal ini Muhlis Nawawi ,Ketua Aliansi Santri dan Kiyai Pangandaran, mengapresiasi keberanian sebagian anggota DPRD yang tegas menolak RAPBD tersebut, mengingat Pangandaran sudah sangat terbebani dengan defisit anggaran yang mencapai 36,2%, maka berdasar ini pulalah sehingga menolak di sahkannya RAPBD tersebut.
Namun disisi lain pihaknya juga menuntut kepada para wakil yang duduk di gedung DPRD Pangandaran untuk segera menyelesaikan paripurna tersebut, karena kredibilitas dipertaruhkan sebagai Wakil Rakyat.
“Jika anda yang tidak hadir adalah wakil rakyat yang menolak, maka penolakan itu anda sampaikan di forum paripurna dengan lugas dan tegas,” lugasnya.
“Saya rasa kekisruhan anggaran pemda ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pelaksana, dan DPRD yang memiliki tugas pengawasan, karena jika seandainya pemerintah tidak memaksakan kehendak dalam pembangunan fisik dan hibah yang tidak wajib, disitulah DPRD sebagai fungsi pengawasan,” ungkapnya.
“Legislasi dan penganggaran ini berjalan maka mungkin kekisruhan anggaran dan defisit yg besar ini tidak akan muncul,” ungkapnya. (N.Nurhadi)