Daerah

RSD Balung Jember Ikuti Bimtek Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Malang

×

RSD Balung Jember Ikuti Bimtek Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Malang

Sebarkan artikel ini
Humas RSD Balung Jember
dr. Heri Purwanto, perwakilan dari RSD Balung Jember foto bersama saat mengikuti Bimbingan Teknis di Malang, Jum'at 8/12/2023. (Foto: Badri/LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung Kabupaten Jember mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan seluruh OPD Kabupaten Jember di Hotel Aria Gajayanan Malang.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Jember dan diikuti oleh semua OPD, Jum’at (8/12/2023).

Example 300x600

Humas RSD Balung Rangga A Akananta mengatakan, RSD Balung sebagai salah satu OPD Pemkab Jember mengirimkan satu perwakilan yaitu Kepala Sub Bagian Umum Promosi dan Perlengkapan, dr. Heri Purwanto, MMRS.

BACA JUGA :
Gelar Halal Bihalal, Camat Patrang Jember: Ajang Eratkan Tali Persaudaraan dan Tingkatkan Kinerja Pelayanan Pada Masyarakat

“Sehingga, bimtek ini dilaksanakan agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan se Kabupaten Jember, dapat memahami tentang pelaksanaan Standar Harga Satuan, Standar Belanja Umum, dan Analisa Standar Belanja Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember,” ucapnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, beberapa tugas PPTK antara lain:

BACA JUGA :
Tekan Penurunan Stunting Ketua BKKBN Jatim Sosialisasi Pengasuhan 1000 HPK dan Balita
  1. Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD.
  2. Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan.
  3. Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
  4. Menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan.
  5. Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan.
  6. Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.
  7. Menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan.
  8. Menyiapkan dokumen administrasi
BACA JUGA :
Tebalnya Kepulan Debu Perbaikan Jalan Milik Provinsi Jatim Sebabkan Pemotor Jatuh

Lebih lanjut pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. “Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya. (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.