Politik

Banyaknya APK Caleg Dipaku di Pohon Hingga Terpasang di Tiang Listrik, Ketegasan Bawaslu Banjarnegara Diuji

×

Banyaknya APK Caleg Dipaku di Pohon Hingga Terpasang di Tiang Listrik, Ketegasan Bawaslu Banjarnegara Diuji

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara
APK Caleg terlihat berjejer yang sengaja dipasang di pohon, dengan cara dipaku, Rabu, 20/12/2023. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kampanye terbuka resmi dibuka, perang gambar Caleg hingga Capres memenuhi sepanjang jalanan di Banjarnegara sudah dimulai, dengan segala ukuran dan dilengkapi nomor urut dan janji-janji politiknya yang bertujuan untuk menarik simpatisan suara masyarakat dalam pesta demokrasi 2024 mendatang dalam meraih kemenangan terlihat terpampang dengan jelas.

Namun sayangnya, dibalik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut, masih banyak Caleg yang kurang kesadaran dan seolah mengindahkan aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelarangan lokasi yang sudah ditentukan.

Example 300x600

Dalam pantauan lensanusantara.co.id saat masih adanya APK yang dipasang di pohon hanya dipaku, padahal hal itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan, sesuai ketentuan dalam dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan tersebut merupakan instruksi terbaru dari KPU RI yang mengatur kampanye para peserta pemilu.

Berdasarkan peraturan itu jelas, didalam isi pasal tersebut jelas, kampanye tidak diizinkan dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat layanan kesehatan, serta gedung, halaman sekolah atau perguruan tinggi.

Menanggapi hal itu, salah satu pemerhati lingkungan Arief J.I, ikut menyorotinya, kepada lensanusantara.co.id, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut.

“Ternyata masih ada beberapa Caleg dan timsesnya masih ada yang tidak mempunyai kesadaran menjaga dan merawat lingkungan, meskipun sudah ada himbauan bagaimana memasang APK, aslinya mereka paham, tapi pada pura-pura tidak tahu,” ungkapnya.

Dirinya juga menanyakan kinerja dan peran Bawaslu dan Satpol PP Banjarnegara, yang seolah hanya diam menunggu laporan saja.

“Disinilah peran Bawaslu dan Satpol PP harus dipertanyakan, jangan nanti setelah ramai saling menyalahkan, kan mereka punya personil tiap Kecamatan, pasti tahu, jangan tutup mata, harus berani menertibkan, copot langsung kalau melanggar aturan yang sudah ada, pohon, tiang listrik, itu bukan tempat untuk pasang APK atau APS, jangan bicara yang kemarin-kemarin, yang ternyata faktanya masih banyak yang terpasang,” tegas Arief J.I.

Dihubungi wartawan lewat percakapan Whats App pada Rabu siang, (19/12/2023), Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Rinta Arief Laksono saat dirinya Dinas Luar (DL) berdalih, saat ini sudah mengirimkan surat edaran melalui Panwascam untuk ditembuskan ke Parpol, dan dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP guna menindak APK dibeberapa lokasi yang menyalahi aturan.

“Kami sudah mengirim surat edaran untuk Parpol melalui Panwascam, agar mereka bisa menurunkannya, dan juga akan kordinasi dengan Satpol PP guna melakukan penertiban APK yang saat ini terpasang dibeberapa lokasi yang melanggarnya,” ujar Rinta. (Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.