Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hari ini, Rabu (20/12/2023) resmi ditutup. Dari ratusan pendaftar di setiap desa yang tersebar se Banjarnegara, tinggal menunggu hasil yang akan di umumkan pada (29/12) mendatang, dengan kebutuhan yang diperlukan, karena jumlah yang akan ditetapkan berbeda.
Dalam proses pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS sendiri, wajib mengisi formulir yang sudah disediakan oleh panitia PPS, juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, fotokopi e-KTP, dan fotokopi ijazah minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
Pada tanggal (10/12/2023) lalu, sudah nampak beberapa calon petugas mulai mempersiapkan syarat pendaftaran agar bisa terjaring menjadi KPPS, karena hal tersebut diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam pantauan lensanusantara.co.id ke beberapa desa yang tersebar di beberapa Kecamatan, para anggota PPS terlihat lembur sampai malam, sesuai batas waktu yang ditentukan.
Salah satunya di Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Perwareja Klampok, kepada wartawan, Ketua PPS Hartini S.Pd, mengungkapkan, batas akhir bagi para pendaftar KPPS sampai pukul 23.59 WIB, dan kemudian akan dilakukan seleksi.
“Malam ini batas akhir bagi yang mendatar KPPS, nanti setelah ini akan di lakukan pemeriksa administrasi, dan lalu pengumuman yang seleksi administrasi, karena kuota melebihi batas, yang dibutuhkan 105 tapi yang mendaftar sampai penutupan 124,” ungkap Hartini.
Dalam test sendiri, menurut Hartini, akan dilakukan pada malam hari, tanggal 23/12, hal itu dikarenakan banyaknya para pendaftar KPPS mempunyai kesibukan pada siang harinya.
“Test akan dilakukan malam hari pukul 20.00 WIB, karena kalau siang mereka banyak yang mempunyai kesibukan, jadi kita dari PPS hanya ingin memudahkan mereka saja, agar bisa ikut test,” tambah Hartini.
Banyaknya pendaftar KPPS, tentu masih banyak yang bertanya tanya, berapa gajinya yang akan diterima pada pemilu 2024 mendatang. Berikut rinciannya:
Untuk Ketua akan menerima Rp 1.250.000, sedangkan anggota Rp 1.150.000, Satlinmas Rp 700.000. Selain itu, pemerintah juga sudah menetapkan gaji KPPS yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
“Info terakhir segitu saat rapat bersama KPU di Ballroom Fox Haris Banjarnegara,” tambah Hartini.
Gaji tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Pemerintah telah menetapkan besaran gaji KPPS melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. (Gunawan).