Berita

Gondol Dua Ekor Kambing, Pasutri Warga Dawuhan Bondowoso Terancam 7 Tahun Penjara

125
×

Gondol Dua Ekor Kambing, Pasutri Warga Dawuhan Bondowoso Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Grujugan
Polsek Grujugan saat mengamankan pasutri yang diduga mencuri kambing menggunakan mobil mewah, (dok. Polsek Grujugan).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasangan suami istri yang memiliki usaha warung sate di wilayah jalan Jember nekat melakukan aksi pencurian Dua ekor kambing. Kambing curiannya tersebut diangkut menggunakan mobil mewah milik keduanya.

Pasutri tersebut yaitu Fendi Wiradana dan Kholifah, warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Example 300x600

Menurut Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, pengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan Dua ekor ternaknya ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :
Begini Kronologis Pembakaran Santri PP. Al Irsyad Bondowoso

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing tersebut.

BACA JUGA :
Dandim 0822 dan Forkopimda Bondowoso Sambut Wakil Menteri Pertanian RI

Dihadapan kepolisian para pelaku mengakui aksinya jika telah mencuri hewan ternak kambing. Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti mobil mewah jenis sedan Brio Nopol N 1856 ME dan juga kambing jenis dormas.

“Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri mobil, kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,” ucap AKP Ahmad Purwanto, Kapolsek Grujugan.

BACA JUGA :
Nekat Beli Mobil Curian, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya pelaku saat ini harus mendekam di sel Mapolsek Grujugan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (*/Egha).