Berita

Gondol Dua Ekor Kambing, Pasutri Warga Dawuhan Bondowoso Terancam 7 Tahun Penjara

50
×

Gondol Dua Ekor Kambing, Pasutri Warga Dawuhan Bondowoso Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Grujugan
Polsek Grujugan saat mengamankan pasutri yang diduga mencuri kambing menggunakan mobil mewah, (dok. Polsek Grujugan).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasangan suami istri yang memiliki usaha warung sate di wilayah jalan Jember nekat melakukan aksi pencurian Dua ekor kambing. Kambing curiannya tersebut diangkut menggunakan mobil mewah milik keduanya.

Pasutri tersebut yaitu Fendi Wiradana dan Kholifah, warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Example 300x600

Menurut Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, pengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan Dua ekor ternaknya ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :
Miris, Ditengah Berbagai Bantuan Pemerintah, Ada Jeritan Mengharukan Dari Nenek Samya Warga Kalitapen

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing tersebut.

BACA JUGA :
Viral Pemberitaan Oknum Fotografer Terlibat Kasus Asusila, Begini Kata APFI Bondowoso

Dihadapan kepolisian para pelaku mengakui aksinya jika telah mencuri hewan ternak kambing. Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti mobil mewah jenis sedan Brio Nopol N 1856 ME dan juga kambing jenis dormas.

“Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri mobil, kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,” ucap AKP Ahmad Purwanto, Kapolsek Grujugan.

BACA JUGA :
Diduga Belum Kembalikan Aset Desa, Warga Berharap Inspektorat Segera Ambil Tindakan

Atas perbuatannya pelaku saat ini harus mendekam di sel Mapolsek Grujugan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (*/Egha).

error: Content is protected !!