Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasangan suami istri yang memiliki usaha warung sate di wilayah jalan Jember nekat melakukan aksi pencurian Dua ekor kambing. Kambing curiannya tersebut diangkut menggunakan mobil mewah milik keduanya.
Pasutri tersebut yaitu Fendi Wiradana dan Kholifah, warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, pengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan Dua ekor ternaknya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing tersebut.
Dihadapan kepolisian para pelaku mengakui aksinya jika telah mencuri hewan ternak kambing. Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti mobil mewah jenis sedan Brio Nopol N 1856 ME dan juga kambing jenis dormas.
“Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri mobil, kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,” ucap AKP Ahmad Purwanto, Kapolsek Grujugan.
Atas perbuatannya pelaku saat ini harus mendekam di sel Mapolsek Grujugan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (*/Egha).