Berita

Bersama Penjabat Bupati Bogor, Ketua DPRD Tetapkan RTRW Tahun 2024-2044

×

Bersama Penjabat Bupati Bogor, Ketua DPRD Tetapkan RTRW Tahun 2024-2044

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bogor
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto (Kanan) dan Pj Bupati Bogor Asmawa Sitepu (kiri) foto bersama usai rapat paripurna DPRD, Selasa 19/03/24. (Foto : Moel/Lensa Nusantara)

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.IDPenjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044. Penetapan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (19/3/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan dihadiri jajaran anggota DPRD lainnya. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Example 300x600

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyampaikan, hari ini melaksanakan Rapat Paripurna dengan tiga agenda, yang pertama tentang penetapan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2024-2044. Jadi untuk dua puluh tahun kedepan. “Kita pahami bersama bahwa rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor,” ucapnya.

“Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Bogor yang telah membahas dan melaksanakan Rapat Paripurna penetapannya,” ungkap Asmawa.

Untuk diketahui, selain membahas penetapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044. Rapat paripurna juga membahas dua agenda lainnya yakni penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemkab Bogor, dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Asmawa Tosepu mengatakan, agenda ketiga adalah paripurna terkait usulan pembahasan tentang RPJPD Kabupaten Bogor tahun 2025 – 2045. “Kenapa harus kita paripurnakan hari ini, karena ada tenggat waktu paling lambat bulan Agustus 2024 dokumen ini harus sudah ditetapkan,” katanya.

“Karenanya butuh pembahasan, karena ini menyangkut perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor untuk 20 tahun kedepan,” kata Asmawa.

Asmawa melanjutkan, ini juga akan menjadi dasar bagi siapapun calon kepala daerah di Kabupaten Bogor untuk menyusun visi misinya. Sehingga dipastikan sebelum pelaksanaan Pilkada dokumen ini sudah selesai. (Moel)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.