Daerah

Battle Sound di Bondowoso Diamankan Polisi, Ini Alasannya

167
×

Battle Sound di Bondowoso Diamankan Polisi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Polres bondowoso
Aparat Kepolisian Polres Bondowoso bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di sejumlah Kecamatan yang terganggu akibat suara sound system bersuara keras, yang dibunyikan saat waktu sahur pada bulan Ramadhan ini. Sabtu, 6/4/2024.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aparat Kepolisian Polres Bondowoso bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di sejumlah Kecamatan yang terganggu akibat suara sound system bersuara keras, yang dibunyikan saat waktu sahur pada bulan Ramadhan ini. Sabtu, 6/4/2024.

Saat penindakan, sempat terjadi kejar-kejaran hingga masuk gang sempit pemukiman warga. Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH, S.I.K, M.I.K, mengatakan, penindakan dilakukan setelah banyak aduan masyarakat yang terganggu akibat battle sound atau horeg.

Example 300x600

“Alhamdulillah kami mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut battle sound atau perang suara, sangat meresahkan karena suara yang bising yang mengganggu istirahatnya para warga,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H, Kades Wonosari Santuni Puluhan Anak Yatim

Alhasil, polisi berhasil amankan 5 kendaraan sound system, berikut set soundnya. 5 kendaraan tersebut diamankan di Kecamatan Curahdami dan Tamanan. Selain itu, di kecamatan Tamanan petugas juga amankan sound berukuran besar.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadir Pada Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru Tahun 2022

“Titiknya di dua tempat yaitu kecamatan Curahdami dan kecamatan Tamanan, berhasil mengamankan 5 kendaraan ditambah dengan 1 sound system yang sangat besar asal Tamanan.” jelas Kapolres.

Sebelum ditindak tegas, Polres Bondowoso telah mengeluarkan agar tidak ada battle sound atau horeg. Karena sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :
Agar Dapat Kartu Baru, Warga di Bondowoso Pura-pura Laporan KKS Bansos Hilang, Padahal

Sementara Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Zainul Imam Syafi’i, SH, MH, menjelaskan bawa kendaraan sound seluruhnya sudah diamankan.

“Pelangaran kendaraan kami kenakan Pasal 307 junto 169 ayat 1 dan pasal 303 junto 169 ayat 1 UU nomer 22  tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta kami telah bawa semua,” pungkasnya.