Politik

ASN Ikut Politik Praktis, Begini Kata Ketua Bawaslu Pulau Taliabu

116
×

ASN Ikut Politik Praktis, Begini Kata Ketua Bawaslu Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi (Sumber Google Image)

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dari Sejumlah Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah yang sudah menyatakan diri secara terang bakal maju pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Example 300x600

Bakal calon kepala daerah yang diantaranya diketahui masi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka sudah mulai aktif menjalani tahapan proses Pilkada. Yakni mensosialisasikan diri dan ikut mendaftar di sejumlah partai politik.

BACA JUGA :
Gaji PTT Pultab Masi Dibahas DPRD dan Instasi Terkait

Melihat aktivitas politik praktis yang di lakukan bakal calon kepala daerah berstatus ANS aktif itu, Ketua Bewaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma Angkat bicara terkait ASN sudah seharusnya mengundurkan diri dari ASN atau mengurus pensiunan dini.

“Mereka sudah terang- terangan mendaftar di parta itu sudah masuk pada kegiatan politik praktis. Dan sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam undang undang ASN bahwa aparatur ASN dilarang ikuti kegiatan politik praktis,” Jelasnya.

BACA JUGA :
Wakil Bupati Taliabu Hadiri Undangan Pembukaan Workshop Diversifikasi Produk Turunan Sagu oleh Kemendes PDTT

Ditegaskan, Umar La Juma tindakan pendaftaran keberbagai parpol tersebut sudah masuk ranah politik praktis, sehingga berdasarkan UU ASN mereka sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran kode etik ASN.

BACA JUGA :
Pemdes Onemai Taliabu Serap DD untuk Pembangunan Drainase Sepanjang 204 Meter, Pekerjaan Menggunakan Sistem Padat Karya Tunai

“Iya ini kan seharusnya mereka sudah harus mengundurkan diri atau pensiunan dini sebab tahap politik praktis sudah jalan kemudian bakal calon tersebut sudah mensosialisasikan diri dll,” Ungkapnya.

Bawaslu Taliabu, jika temukan Pelanggaran- pelanggaran segara buat laporan dan kemudian sampaikan di Bawaslu akan di tindak lanjuti, (Sunardi)