Pendidikan

Kadisdik Taliabu Diduga Semena-mena Lakukan Pergantian Kepsek, Bupati Aliong Mus Angkat Bicara

176
×

Kadisdik Taliabu Diduga Semena-mena Lakukan Pergantian Kepsek, Bupati Aliong Mus Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Bupati Pulau Taliabu
Bupati Pulau Taliabu, Hi. Aliong Mus.

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga secara suka–suka melakukan pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Tabona tanpa sepengetahuannya (Bupati).

Berdasarkan informasi yang beredar, akhirnya Bupati Taliabu angkat bicara terkait pergantian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Kepala Dinas Pendidikan Citra Puspasari Mus tersebut.

Example 300x600

Bahkan, bukan hanya Kadis Pendidikan yang di warning Bupati Aliong Mus, melainkan para pimpinan OPD lainnya dan termasuk Sekda pun juga turut di warning untuk tidak melakukan pergantian atau mutasi ASN.

BACA JUGA :
Demonstrasi, AMPT Mengawal Keresahan Masyarakat Taliabu

“Semua SK pergantian Kepsek oleh Kadisdik dibatalkan (dianulir,red). Dan saya ingatkan kepada semua OPD dan Sekda jangan ganti–ganti ASN tanpa sepengetahuan Bupati,” ungkap Bupati Aliong Mus dengan nada sangat kesal.

BACA JUGA :
Bupati H. Aliong Mus Hadiri Rapat Paripurna KUA PPAS DPRD Taliabu

Sebelumnya, informasi yang dihimpun media ini Kadis Pendidikan Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus diduga telah mengabaikan SK Bupati kemudian menerbitkan (SPT) sebagai dasar pencopotan Kepsek di salah satu sekolah Kecamatan Tabona.

Terpisah, dalam kesempatan itu Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu Surati Kene telah menerima arahan langsung oleh Bupati tekait ketegasan pencopotan Kepsek tersebut.

BACA JUGA :
Jalan Rabat Beton di Desa Mananga Taliabu Pembangunannya Tuntas Dikerjakan

“Asalamualaikum Wr.Wb. Selamat sore sesuai arahan Bupati Pulau Taliabu sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi Kepala Sekolah yang mendapatkan surat tugas pergantian Kepsek agar jangan langsung menggantikan Kepsek, yang memiliki SK Bupati. Kecuali pergantian dengan SK Bupati yang terbaru,” ujarnya. (Sunardi)