Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, memimpin pengarahan terhadap petugas Satpol PP menjelang pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal di kecamatan Silo. Operasi razia itu juga diikuti oleh petugas Kantor Bea dan Cukai, Senin (6/5/2024).
Sasaran razia adalah 2 toko kelontong di Kecamatan Silo, yang sebelumnya telah terpantau menjual rokok ilegal. Namun barang itu sendiri disebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau terdapat pita cukai namun bekas digunakan produk rokok lain.
“Dalam razia yang berlangsung pada pagi hingga siang tadi itu, sejumlah rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk berhasil disita.
Menariknya, di salah satu toko didapati 110 botol arak yang juga tidak dilekati pita cukai,” katanya.
Kata Bambang, Selain rokok ilegal, dalam razia juga disita 110 botol arak tanpa merk yang dijual di salah satu toko. Pemiliknya mengaku tidak tahu bahwa menjual arak tanpa pita cukai itu melanggar hukum.
“Rokok ilegal dan botol arak yang disita itu diamankan di Kantor Bea dan Cukai Jember. Penjual arak, JI (44 tahun), turut diamankan untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas Bea dan Cukai,” Pungkasnya (DriSta ADV)