Berita

Polda Jatim Tetapkan 3 Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas, Dijerat UU ITE

168
×

Polda Jatim Tetapkan 3 Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas, Dijerat UU ITE

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menunjukkan video 'Guru Tugas' kepada media, Jum'at (10/5/2024).

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang konten kreator sebagai tersangka dalam kasus video viral ‘Guru Tugas‘ yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada media, Jum’at (10/5/2024).

Example 300x600

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu 8 Mei 2024 lalu mengamankan 3 orang berinisial S, Y dan A. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.

BACA JUGA :
Antisipasi Potensi Banjir, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Karya Bakti di Sepanjang Area Sungai Gladak Anyar

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

BACA JUGA :
Trunojoyo Art Carnival 22 UKM Seni Nanggala UTM Digelar, Ini Harapan Wakil Rektor III

Lanjut, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan yang saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustadz, kemudian A sebagai juru kamera.

BACA JUGA :
Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura KKNT di Pamekasan Lestarikan Tradisi Mamaca

Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)