Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember menanggapi laporan warga atas salah seorang oknum Guru ASN berinisial S digrebek masyarakat Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas yang diduga perselingkuhan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB hari Sabtu tanggal 25 Mei tahun 2024 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Hadi Mulyono mengatakan, ada 2 versi disampaikan, setelah pihaknya mengkonfirmasi ada berita tidak benar, kemudian ada yang membenarkan.
“Sampai saat ini, kami masih belum menerima surat tertulis dari pihak sekolah SDN Kepanjen 03 Kecamatan Gumukmas. Nantinya otomatis kita mengecek lapangan kebenaran seperti apa,” ucapnya. Jum’at (7/6/2024).
Hadi Mulyono menegaskan, minggu depan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada salah seorang guru yang diduga perselingkuhan tersebut.
“Kalau pelanggaran disiplin berlanjut, sanksi dari Dinas Pendidikan dinaikan ya kita naikkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Inspektorat,” ujar Kadispendik.
Ditempat terpisah Lukmanul Hakim, selaku Kuasa hukum TF, saat dimintai keterangan menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melaporkan kepada Bupati Jember dan Dinas Pendidikan dengan adanya dugaan perselingkuhan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB hari Sabtu tanggal 25 Mei tahun 2024 itu.
“Diduga perselingkuhan tersebut terjadi di Dusun Muneng, Desa Mayang, Kecamatan Gumukmas ditempat tinggal pelaku asusila. Dengan adanya bukti video penggerebekan yang dilakukan oleh masa dengan jumlah kurang lebih 100 orang di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Dengan adanya barang bukti, Pelaku atas nama S oknum PNS Guru tersebut telah diberikan sanksi oleh Pemerintah Desa Mayangan dalam bentuk grasak sebanyak 4 (Empat) Rid gragal. Sebagai bentuk sanksi perilaku kepada terduga pelaku yang bertentangan norma Agama dan norma Asusila.
“Kami selaku kuasa hukum dari TF, seorang berprofesi sebagai Jurnalis atau Wartawan yang dilaporkan ke Polres Jember oleh S terduga pelaku asusila perselingkuhan atas pemberitaan hoaks atau bohong,” imbuh Lukman.
Pihaknya memohon kepada Bupati Jember, untuk memerintahkan jajaran memanggil dan memeriksa serta sekaligus memberikan sanksi atas perbuatannya demi menjaga marwah dan martabat seorang pendidik lingkungan tempat pelaku mengajar.
“Jika dibiarkan begitu saja dapat menimbulkan rasa kecemasan dikalangan masyarakat sekitar, tanpa ada sanksi yang tegas atas perbuatan telah dilakukan oleh seorang pendidikan lingkungan sekolah,” pungkas Lukman. (Dri)