Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat Koordinasi (Rakor) rutin pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan unsur pimpinan BPD se Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran yang bertempat di Saung Sigma Patinggen Karangpawitan Padaherang.
Rakor tesebut mengambil tema “ membangun sinergitas & kinerja dalam upaya mewujudkan pemerintahan desa yang kuat dan martabat”.
Dalam acara tersebut dihadiri Kasipen Kecamatan Padaherang, Ketua PABDesi, pengurus PABPDSI, para ketua dan anggota BPD se-Kecamatan Padaherang, yang berjumlah sekitar 30 orang yang dilaksanakan hari Minggu pagi (28/07/2024).
Dalam sambutannya ketua PABPDSI Supardi mengatakan, bahwa musyawarah tindak lanjut kinerja tingkat kecamatan sesuai dengan keputusan bersama mengenai rakor rutin per tiga bulan. “Acara ini untuk ajang silaturahmi, tukar pikiran, menambah wawasan dalam kinerja BPD yang lebih baik lagi,” ucap Supardi.
Musrenbang desa adalah membentuk tim sembilan yang anggotanya terdiri 11 (Sebelas) orang atau sembilan, disesuaikan dengan kebutuhan desa masing–masing mengenai anggaran–anggaran yang masuk ke desa masing-masing di tahun 2024 untuk dilaksanakan dalam anggaran tahun 2024.
“Musrenbang tersebut yang mana nantinya berkelanjutan dengan acara Musdus,” ungkap Supardi.
Iman Suwangsa (DK) ketua APDESI Kecamatan Padaherang dalam sambutannya mengatakan, evaluasi dalam kegiatan yang ada di desa masing-masing. “Serta harmonisasi antara kepala desa dan tokoh masyarakat desa (BPD), agar terjalin kedepan langkah yang seimbang,” ujar DK.
Kasipem Kecamatan Padaherang Ikin, bahwa pujian itu jangan senang, bisa saja itu adalah cobaan, dan harus mau di kritik. “Karena adanya dengan kritikan kita bisa mengevaluasi kegiatan-kegiatan selanjutnya, setiap ada permasalahan itu harus ada cara penyelesaiannya, dan harus ada koordinasi antara BPD-Desa dan Kecamatan,
“Peraturan yang baru untuk pilihan kepala desa minimal calon dua, apabila ada satu calon maka diperpanjang penerimaan calon kepala desa tersebut selama 15 hari, dan apabila selama 15 hari belum ada juga, maka panitia bermusyawarah dengan BPD disesuaikan dengan PP,” pungkasnya. (N. Nurhadi)