Daerah

Memperkuat Persatuan Jadi Langkah Awal Dalam Pengawasan Orang Asing

226
×

Memperkuat Persatuan Jadi Langkah Awal Dalam Pengawasan Orang Asing

Sebarkan artikel ini
Memperkuat Persatuan Jadi Langkah Awal Dalam Pengawasan Orang Asing di Ruang Abu Bakar Jaar, Kamis (1/8/2024).(foto: nofri: lensanusantara.co.id)

PADANG, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengawasan Orang Asing (POA) merupakan salah satu langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, memperkuat rasa persatuan dan kebangsaan jadi langkah awal dalam melakukan deteksi dini terhadap keberadaan orang asing di daerah masing-masing.

Hal tersebut dijelaskan Oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang, Tarmizi Ismail saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Orang Asing(POA) di Ruang Abu Bakar Jaar, Kamis (1/8/2024).

Example 300x600

“Sebagai warga Kota Padang, kaya akan sejarah dan budaya, memiliki tanggung jawab untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan. Salah satunya melalui pengawasan orang asing di lingkungan kita masing-masing. Adapun yang menjadi hak dan kewajiban orang asing di Indonesia yaitu berhak atas segala perlindungan terhadap hak-hak asasinya termasuk hak perlindungan atas diri atau harta benda yang dimiliki WNA tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :
Diskominfo Siap Dukung Kegiatan Safety Action Kota Padang

Ia menambahkan, selama dalam proses yang resmi, WNA berkewajiban untuk tunduk dan mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku di negara Indonesia.

BACA JUGA :
Aplikasi Meets Diluncurkan, Pj Wako Andree: Bukti Semangat Tinggi Generasi Muda

Selain itu WNA tidak berhak untuk ikut serta dalam sebuah organisasi politik ataupun instansi pemerintah, tidak berhak untuk ikut serta dalam sistem Pemilu dan Pilkada di Indonesia, baik untuk memilih ataupun dipilih, dan tidak berkewajiban untuk ikut serta dalam program bela negara.

“Dalam keluar masuknya orang asing tentu ini dikhawatirkan menyalahkan izin, sehingga dapat menggangu ketentraman masyarakat, bersama Forkopimda memastikan sedini mungkin agar tidak terjadi kegaduhan di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :
Kenang Sosok Visioner, Achirul Yahya Diabadikan Sebagai Nama Kantor Dinas Pertanahan dan Perkim

Sementara itu, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Agus Suherman mengungkapkan sosialisasi Pengawasan Orang Asing (POA) untuk mencegah terjadinya konflik terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Padang dapat terjaga dengan baik.

Dalam sosialisasi tersebut terdiri dari Ormas/ PPM kota padang, Hipakad Kota Padang, DPC Parmusi Kota Padang, LPM kecamatan se-Kota Padang, dan perwakilan RT/RW se-kecamatan Kota Padang. (Nofri)