Pemerintahan

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Razia di Situbondo Dimusnahkan

11
×

Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Razia di Situbondo Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Situbondo Karna Suswandi beserta jajaran Forkopimda serta perwakilan Kantor Bea Cukai Jember memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal, Rabu, 18 September 2024

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Situbondo Karna Suswandi beserta jajaran Forkopimda serta perwakilan Kantor Bea Cukai Jember memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal, Rabu, 18 September 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di depan Pendapa Arya Situbondo.

Example 300x600

Kasi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono menyatakan, ada 66.256 batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama delapan bulan, mulai Januari-Agustus 2024 di wilayah Situbondo.

BACA JUGA :
RSUD Besuki Situbondo Bangun Instalasi Hemodialisa dari Anggaran DBHCHT

“Januari hingga Agustus 2024 total ada 66.256 batang rokok ilegal yang berhasil dirazia,” ujar Widodo, usai melakukan pemusnahan rokok ilegal di Situbondo, Rabu, 18 September 2024 malam.

Kata Widodo, jumlah tersebut menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 1 juta batang lebih. Hal ini karena masifnya sosialisasi yang dilakukan dan juga penindakan terhadap pedagang rokok ilegal yang dapat menimbulkan efek jera.

BACA JUGA :
Pemda Lumajang Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal Melalui Jalan Sehat di Kecamatan Candipuro

“Rata-rata pedagang yang sudah kita razia dan rokoknya kami amankan, tidak menjual lagi karena merugi dan tidak sesuai dengan potensi keuntungan yang dierimanya,” ungkap Widodo.

Bea Cukai dalam melakukan penindakan juga memberlakukan denda. Tahun 2023 lalu, jumlah denda lebih dari Rp250 juta. Mereka yang didenda adalah yang memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA :
Aksi Koboi yang Membawa Airsoft Gun di RSUD Besuki Beberapa Hari Lalu, Kejaksaan Situbondo Belum Terima SPDP

“Ketika unsur pidana dipenuhi, maka ada dua pilihan yang pertama kita tawarkan apakah dilanjutkan ke penyidikan dan kedua diselesaikan dengan ultimum remidium yakni jika ada kesanggupan melakukan pembayaran maka penyelesaiannya tidak dilanjutkan ke penyidikan,” pungkas Widodo.