Pemerintahan

Pelaku Usaha hingga Tokoh Masyarakat di Situbondo Ikuti Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai

138
×

Pelaku Usaha hingga Tokoh Masyarakat di Situbondo Ikuti Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai

Sebarkan artikel ini
Kantor SATPOL PP Kabupaten Situbondo

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Satpol PP setempat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Kamis, 26 September 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kecamatan Arjasa.

Example 300x600

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi menyampaikan, sosialisasi ini diperuntukkan untuk anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha setempat.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal,” uujarnya.

BACA JUGA :
Bupati Situbondo dan Kepala Kemenag Bagikan 400 Sertifikat Halal kepada Pelaku UMKM

Sopan melanjutkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi rokok ilegal.

BACA JUGA :
Geram Dituding Jadi Pemasok Tambang Ilegal, Gus Lilur Laporkan Oknum Anggota DPR ke MKD

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kecamatan Arjasa dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” tegasnya.

Mantan Kepala Bakesbangpol Situbondo ini mengatakan, narasumber sosialisasi yakni dari Kejaksaan Negeri Situbondo dan Bea Cukai Jember.

“Secara detail materi fokus pada penegakan hukum di bidang pidana, khususnya tindak pidana cukai,” tegasnya.

BACA JUGA :
Pemkab Situbondo Bangun 152 Jamban Keluarga dengan Anggaran DBHCHT

Menurut Sopan, “berbagai modus operandi pelanggaran cukai yang marak terjadi, seperti produksi tanpa izin, penggunaan pita cukai palsu, dan penjualan rokok ilegal melalui berbagai jalur distribusi. Oleh karena itu, kita menekankan dampak buruk dari peredaran rokok ilegal, baik bagi negara, masyarakat, maupun pelaku usaha yang taat aturan,” pungkasnya.