Berita

Nikah Tanpa Ijin, Kadispora Pulau Taliabu Masuk Tahap Lidik

×

Nikah Tanpa Ijin, Kadispora Pulau Taliabu Masuk Tahap Lidik

Sebarkan artikel ini
LBH Keadilan Pulau Taliabu

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hari ini lembaga bantuan hukum keadilan Pulau Taliabu kembali dampingi korban kawin tanpa ijin, perzinahan dan KDRT psikis yang dilakukan Kadispora Pulau Taliabu.

Saksi korban telah diperiksa awal hari ini untuk dimintai keterangan. “Laporan aduan kami di terima Polda dengan baik dan di proses dengan cepat sehingga keadilan hukum untuk Korban mulai terlihat,” ucap Marsud AR Rahman.

Example 300x600

Marsud AR Rahman dalam keterangannya juga menjelaskan, bahwa pemerikasan atau pengambilan berita acara saksi korban hari ini merupakan bagian dari perintah penyelidikan dengan nomor SP.lidik/125.a/X/2024 Ditreskrimum Tanggal 02 Oktober 2024 .

“Rencana selesai diperiksa saksi-saksi, Polda agendakan untuk pemanggilan Kadispora Pulau Taliabu untuk diperiksa lebih lanjut dan akan mengembangkan kasus ini,” jelasnya.

“Kami lembaga bantuan hukum keadilan Pulau Taliabu akan terus mengawal kasus ini sampai mendapatkan keadilan hukum untuk para pencari keadilan,” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.