Pemerintahan

Pemanfaatan DBHCHT 2024, Situbondo Tiga Hal Penting

×

Pemanfaatan DBHCHT 2024, Situbondo Tiga Hal Penting

Sebarkan artikel ini
Bapenda Situbondo
Kantor Bapenda Kabupaten Situbondo

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2024.

Melalui alokasi DBHCHT Tahun 2024 Kabupaten Situbondo menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 77,1 miliar, yang akan disalurkan untuk berbagai program di bidang kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum.

Example 300x600

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Situbondo, Sugiono, penggunaan DBHCHT ini sangat krusial dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor.

“Alokasi dana DBHCHT ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di bidang kesehatan, sosial, dan penegakan hukum,” kata Sugiono. Jum’at (4/10/2024).

Sebanyak 50% dari total alokasi dana, yaitu sekitar Rp 38,5 miliar, akan digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat. Beberapa program unggulan yang akan dijalankan antara lain pelatihan penguatan kelembagaan petani, pengadaan pupuk organik, traktor, dan kendaraan roda tiga untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

“Kami juga fokus pada pembangunan infrastruktur pendukung, seperti pembuatan sumur dalam dan irigasi, serta rehabilitasi jalan produksi,” ujarnya.

Tak hanya itu, bantuan bibit tanaman seperti mangga, alpukat, dan durian juga akan diberikan kepada petani sebagai upaya untuk meningkatkan diversifikasi produk pertanian.

“Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan petani serta mengurangi ketergantungan pada satu jenis komoditas,” tambahnya.

Di sektor kesehatan, anggaran DBHCHT akan difokuskan pada peningkatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.

“Kami akan menggunakan dana ini untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pembangunan sanitasi, pengelolaan limbah, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang terdaftar oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.

Tiga rumah sakit milik pemerintah daerah, yaitu RSUD dr. Abdoer Rahem, RSUD Besuki, dan RSUD Asembagus, juga mendapat bagian dari alokasi ini, masing-masing menerima lebih dari Rp2,8 miliar hingga Rp6,7 miliar untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan di wilayah mereka.

Dana DBHCHT juga akan dimanfaatkan untuk mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal. Alokasi anggaran sebesar 10 persen akan digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pembinaan industri hasil tembakau, serta operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius, karena sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, dana ini juga akan digunakan untuk kampanye pemberantasan rokok ilegal di Situbondo,” ungkapnya.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo juga mendapatkan alokasi dana ini, termasuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) dengan Rp16,9 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPP) sebesar Rp4,5 miliar, dan Satpol PP sebesar Rp5,9 miliar.

‘Dengan alokasi dana DBHCHT yang dikelola dengan baik, Pemkab Situbondo berharap dapat terus mendukung. pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,’ pungkasnya

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.