Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Situbondo membekali pelaku industri kecil dan menengah (IKM) tembakau pengetahuan tentang Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Seperti yang diketahui, Pemkab Situbondo telah menggagas SIHT yang ditempatkan di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Kepala Diskoperindag Situbondo, Edy Wiyono melalui Kabid Perindustrian Diskoperindag Situbondo, Arifin mengatakan, kegiatan tersebut difokuskan pada kemandirian pelaku IKM agar bisa memproduksi rokok sendiri secara legal.
“Nantinya ada belasan IKM tembakau yang kami undang untuk mengikuti acara ini. Untuk sumber anggaran dari DBHCHT Tahun 2024,” ujarnya, Kamis, 26 September 2024.
Arifin melanjutkan, bila memungkinkan Diskoperindag Situbondo mengajak para pelaku IKM tembakau untuk studi banding ke SIHT yang ada di Pamekasan dan Kudus, Jawa Tengah. “Tetapi kalau tidak memungkinkan ya cukup melalui video conference saja. Ini masih kita kaji,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, Kecamatan Arjasa, sangat potensial untuk dijadikan sentra industri hasil tembakau. Sebab wilayah tersebut mempunyai lahan tembakau seluas delapan hektare yang punya kualitas bagus.
“Sebenarnya kalau sentra industri hasil tembakau itu dua hektare sudah cukup. Di lokasi itu nantinya lengkap, mulai tempat produksi, kantor Bea Cukai, laboratorium dan tempat pendukung lainnya,” bebernya.
Ia berharap, dengan adanya sentra industri hasil tembakau, dapat memutus peredaran hingga produksi rokok ilegal di Kabupaten Situbondo. “Pembentukan pengelolaan dan pengembangan sentra industri hasil tembakau tahun ini sudah sampai di tahap perencanaan. Alhamdulillah progresnya berjalan lancar,” tutupnya.