Berita

Cegah Karhutla, Polisi di Pamekasan Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan

141
×

Cegah Karhutla, Polisi di Pamekasan Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Proppo
Personel Polsek Proppo jajaran Polres Pamekasan memasang spanduk yang bertuliskan "Dilarang Menyalakan Api".

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Proppo jajaran Polres Pamekasan melaksanakan langkah-langkah proaktif dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan.

Polsek Proppo melakukan himbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta larangan membakar hutan dan semak belukar.

Example 300x600

Himbauan ini dilakukan melalui pemasangan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Menyalakan Api” yang diletakkan di lokasi strategis diantaranya di Desa Pangorayan, Rangperang Daja, Mapper dan Pangbatok.

BACA JUGA :
Pelaku Pembacokan di Kelurahan Kowel Pamekasan Diamankan Polisi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan serta untuk mencegah potensi karhutla yang dapat merusak lingkungan.

BACA JUGA :
Lagi! Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Polres Pamekasan Amankan Puluhan R2 dari Pelaku Balap Liar di Palengaan

Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo Iptu Nanang Heri. Didampingi beberapa anggota Polsek Proppo.

BACA JUGA :
Bupati Mas Tamam Resmi Buka Gelaran MTQ ke XXX Kabupaten Pamekasan Tahun 2022

Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolsek Proppo, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bahaya akibat kebakaran.

Dengan upaya pencegahan ini, Polsek Proppo berharap dapat meminimalisir resiko karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.