Daerah

Kejari Bondowoso Panggil Warga Desa Ramban Kulon Cermee Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

257
×

Kejari Bondowoso Panggil Warga Desa Ramban Kulon Cermee Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Foto Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, dipanggil Kejaksaan Negeri Bondowoso, untuk dimintai klarifikasi sebagai pelapor atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ramban Kulon.

Example 300x600

Salah satu warga Desa Ramba Kulon yang dipanggil sebagai pelapor yakni Ramli. Ia mengatakan bahwa dirinya dipanggil Kejaksaan sebagai pelapor mewakili warga lainnya untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan fiktif realisasi Dana Desa di Ramban Kulon.

BACA JUGA :
Pj Bupati Bondowoso Tekan Dinas Terkait untuk Tidak Terima Titipan Tenaga Honorer

“Kamis siang kemarin kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang sudah kami sampaikan sebelumnya ke Kejaksaan” kata Ramli, dikonfirmasi lensanusantara.co.id Jumat (31/1/2025).

Ramli mengungkapkan, dalam klarifikasi tersebut, pihak Kejaksaan menyampaikan komitmennya akan menindaklanjuti aduannya tersebut.

” Alhamdulillah kemarin pak Kasi Intel menyampaikan ke saya, berkomitmen kasus ini terus berjalan” kata dia.

Dia juga mendapati informasi bawah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tahun anggaran 2022-2023 Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee sudah diserahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA :
Ngetrail Sambil Beramal di Kotas MX Gelar Bondowoso Syari'ah Adventure #1

“Katanya akan dikroscek lagi karena itu hasil audit reguler” ucapnya.

Menurut Ramli, seharusnya warga desa tak perlu menyampaikan aduan atau laporan seperti ini ke aparat penegak hukum seperti ke Kejaksaan, jika pihak Kecamatan, DPMD, Inspektorat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan bisa bekerja profesional.

BACA JUGA :
Bondowoso Jadi Tuan Rumah Pekan QRIS Nasional 2025: Digitalisasi Keuangan Merambah Semua Kalangan

“Andai 3 lembaga ini benar-benar bekerja profesional, warga tak perlu mengadukan kadesnya. Tapi faktanya, sudah menjadi rahasia umum” ujarnya.

Ke depan, dia berharap Dana Desa betul betul sesuai peruntukannya, direalisasikan sebagaimana aturannya tidak bocor ke kantong oknum, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bondowoso dikonfirmasi via pesan WhatsAppnnya pada Jumat (31/1/2025) pagi belum membuahkan hasil.

error: Content is protected !!