Daerah

Kejari Bondowoso Panggil Warga Desa Ramban Kulon Cermee Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

268
×

Kejari Bondowoso Panggil Warga Desa Ramban Kulon Cermee Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Foto Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, dipanggil Kejaksaan Negeri Bondowoso, untuk dimintai klarifikasi sebagai pelapor atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ramban Kulon.

Example 300x600

Salah satu warga Desa Ramba Kulon yang dipanggil sebagai pelapor yakni Ramli. Ia mengatakan bahwa dirinya dipanggil Kejaksaan sebagai pelapor mewakili warga lainnya untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan fiktif realisasi Dana Desa di Ramban Kulon.

BACA JUGA :
Tim Sepak Bola Yonif Raider 514 Kostrad, Disambangi PSPC Setelah Setahun Ditinggal Tugas

“Kamis siang kemarin kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang sudah kami sampaikan sebelumnya ke Kejaksaan” kata Ramli, dikonfirmasi lensanusantara.co.id Jumat (31/1/2025).

Ramli mengungkapkan, dalam klarifikasi tersebut, pihak Kejaksaan menyampaikan komitmennya akan menindaklanjuti aduannya tersebut.

” Alhamdulillah kemarin pak Kasi Intel menyampaikan ke saya, berkomitmen kasus ini terus berjalan” kata dia.

Dia juga mendapati informasi bawah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tahun anggaran 2022-2023 Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee sudah diserahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Membagikan 1000 Al Qur'an kepada Masjid dan Musholla

“Katanya akan dikroscek lagi karena itu hasil audit reguler” ucapnya.

Menurut Ramli, seharusnya warga desa tak perlu menyampaikan aduan atau laporan seperti ini ke aparat penegak hukum seperti ke Kejaksaan, jika pihak Kecamatan, DPMD, Inspektorat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan bisa bekerja profesional.

BACA JUGA :
Dugaan Serangan Kredibilitas Media, Lensa Nusantara Laporkan ASLAP SPPG Lojajar Bondowoso

“Andai 3 lembaga ini benar-benar bekerja profesional, warga tak perlu mengadukan kadesnya. Tapi faktanya, sudah menjadi rahasia umum” ujarnya.

Ke depan, dia berharap Dana Desa betul betul sesuai peruntukannya, direalisasikan sebagaimana aturannya tidak bocor ke kantong oknum, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bondowoso dikonfirmasi via pesan WhatsAppnnya pada Jumat (31/1/2025) pagi belum membuahkan hasil.

error: Content is protected !!