Kriminal

Pelaku Perusakan dan Penyerangan Petugas di Desa Umpang Ditangkap Polres Kobar

×

Pelaku Perusakan dan Penyerangan Petugas di Desa Umpang Ditangkap Polres Kobar

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Kobar beri keterangan kepada awak Media saat konferensi pers

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria berinisial SYM, warga Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) setelah melakukan aksi perusakan kantor desa dan menyerang petugas kepolisian dengan senapan angin.

Wakapolres Kobar, Kompol Rendra Aditya Dhani, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika pelaku mencoba menjual mesin penggiling padi milik pemerintah desa tanpa izin. Saat perangkat desa mencegah aksinya, pelaku emosi dan merusak kantor desa menggunakan batang kayu.

Example 300x600

Perangkat desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. Saat tim Satreskrim mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan secara persuasif, pelaku justru mematikan lampu rumah dan bersembunyi di plafon.

BACA JUGA :
Wakapolres Kotawaringin Barat Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

“Ketika petugas mendekati lokasi persembunyian, pelaku tiba-tiba menembakkan senapan angin, mengenai pelipis salah satu anggota kami hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Wakapolres dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Senin (10/3/2025).

BACA JUGA :
Pererat Kemitraan, Polres Kobar Rayakan Hari Pers Nasional bersama Insan Media

Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu batang kayu, satu unit laptop, tiga printer, satu meja kaca, dua kipas angin, tiga lemari kaca, satu perangkat WiFi, serta satu senapan angin.

BACA JUGA :
200 Personel Gabungan Diturunkan Pengamanan Pengundian Nomor Urut, Kapolres Kobar Apresiasi Kondusivitas Wilayah

Akibat aksi vandalisme tersebut, pemerintah Desa Umpang mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.