Kriminal

45 Korban Arisan Bodong di Jelbuk Jember, Kerugian Capai 3 Miliar

×

45 Korban Arisan Bodong di Jelbuk Jember, Kerugian Capai 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipidter Ipda Harry Sasono, Selasa (11/3/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan kedok arisan, masih terjadi sekitar 45 orang mengaku tertipu mencapai Rp 3 Miliar.

Dari kejadian tersebut, terduga pelaku diketahui berinisial UL (31) asal Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Selasa (11/3/2025).

Example 300x600

Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan penggelapan berkodok Arisa, juga modus Seseorang mengadaan sembako persiapan persiapan hari raya idul Fitri,”ucap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda. Harry Sasono.

BACA JUGA :
RSD Balung Jember Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi PBJP Level 2

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah kecamatan Jelbuk, nantinya akan di lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Penyidik satreskrim polres Jember akan memintai berapa barang bukti, berupa petunjuk dan dokumen dokumen seperti surat perjanjian serta kesepakatan kedua belah pihak,”ungkapnya.

BACA JUGA :
Bupati Jember Resmikan Tugu Titik Nol Kilometer, Dekat Bangunan Bersejarah

Harry Sasono mengungkapkan, Total kerugian sekitar kurang lebih 3 Milyar, sementara korban sudah terdata sejumlah 45 orang.

“Pelapor akan di panggil dimintai keterangan kembali dalam pemeriksaan saksi, untuk memenuhi keterangan barang bukti di perlukan,”ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember.

Sementara untuk terlapor kita akan panggil, kemudian setelah memenuhi seluruh pemeriksaan dari pada saksi – saksi maupun korban. Dan juga memenuhi seluruh dokumen-dokumen dapat mendukung adanya dugaan tindakan tindak pidana ini.

BACA JUGA :
Sukses! Puncak Grand Jember Fashion Carnaval ke-21 Tampilkan Defile 10 Terbaik Nusantara

“Setelah alat terbukti terpenuhi kami akan menggelarkan menjadi tersangka setelah alat bukti terpenuhi, saat ini terlapor masih belum dilakukan penahanan karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti,”pungkasnya.