Polri

Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Data oleh Oknum Dokter di Polres Situbondo Mandek Sembilan Bulan

×

Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Data oleh Oknum Dokter di Polres Situbondo Mandek Sembilan Bulan

Sebarkan artikel ini
Sebuah mobil melintas di depan Mapolres Situbondo. (Fathur Rozi/lensanusantara.co.id)

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perempuan berinisial EWT, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro mengaku dibuat kesal dengan kinerja Penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Sebab, pengaduan tindak pidanah dugaan pemalsuan data akta autentik yang dilakukan oleh suaminya berinisial AK sudah sembilan bulan tak ada kejelasan.

Example 300x600

Surat pengaduan tersebut teregister dengan Nomor STTLPM/284.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO. Dalam pengaduannya, EWT membawa bukti-bukti pendukung. Seperti fotokopi buku nikah, akta kelahiran anak, fotokopi KTP, KK terlapor, profil ASN dari BKPSDM Situbondo, SK PNS, serta daftar pembayaran slip gaji.

EWT mengatakan, ia mengadukan suaminya AK yang berprofesi sebagai seorang dokter PNS di salah satu Puskesmas di Kabupaten Situbondo. “Pengaduannya itu pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu. Jadi sekarang sudah sembilan bulan belum ada kejelasan sampai mana kasusnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis, 24 April 2025.

BACA JUGA :
Bupati Karna Beri Kemudahan Investor, Hotel Bintang Empat Dibangun di Situbondo

Lebih lanjut, EWT menyampaikan, ia sudah lima kali mendatangi Polres Situbondo untuk menanyakan perkembangan pengaduan tersebut. Namun, jawaban dari polisi disuruh menunggu.

“Saya sudah dimintai keterangan sama penyidik, begitu juga dengan saksi dari pihak saya. Yakni ibu saya juga sudah dimintai keterangan sama penyidik atas nama Bripka Eka Yudra M. Setiap kali saya hubungi penyidik, ini tidak pernah merespon, baik itu melalui pesan WhatsApp maupun via telepon. Saya juga bolak-balik Bojonegoro-Situbondo untuk menanyakan perkembangan kasus saya ini, itu sudah lima kali saya lakukan,” bebernya.

BACA JUGA :
Kanit Resmob Barat Polres Situbondo Pimpin Penangkapan Diduga DPO Tersangka Pencurian

Tak cukup sampai di situ, EWT mengungkapkan, ia juga berkomunikasi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Situbondo, dengan harapan ada kejelasan terkait pengaduannya tersebut.

“Saya mencoba menghubungi Kanit Pidum 1 yang bernama Pak Jujuk untuk menanyakan perkembangan pengaduan saya ini, terakhir saya hubungi itu pada tanggal 12 Februari kemarin. Jawabannya saya suruh nunggu lagi, alasannya penyidiknya ijin gak masuk karena ngurusin anaknya sakit,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Bupati Situbondo bersama Pj Gubernur Jatim Panen Raya Padi BK 01 Agritan

Lebih jauh, EWT berharap Penyidik Satreskrim Polres Situbondo segera menggelar gelar perkara untuk mengetahui ada tindaknya unsur pidanah dalam pengaduannya tersebut. “Kalau memang kata penyidik tidak ada unsur pidanahnya, saya bisa mengambil langkah lainnya untuk mencari keadilan. Saya juga tidak akan konfirmasikan lagi ke penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan, bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Saya cek dulu, nanti pengadu diinfo melalui SP2HP oleh penyidik,” katanya kepada Jurnalis lensanusantara.co.id