Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ramai dibicarakan dikalangan masyarakat bahwa telah terjadi pemasangan baner atau spanduk dibeberapa tempat yang sudah sebagai jaminan pinjaman di KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) BMT NU.
Sesuai pantauan awak media kejadian tersebut banyak terjadi di BMT NU cabang Grujugan.
Hal tersebut merespon ahli hukum, salah satunya Nurul Jamal Habaib, ia menjelaskan bahwa langkah dari BMT NU tersebut tidak bisa dibenarkan dari pandangan perspektif hukum.
“Harusnya jika debitur lalai akan kewajibannya langkah pertama SP/somasi dan/atau sejenisnya, lalu, Jika masih lalai bisa mengajukan gugatan Wanprestasi (cidera/ingkar janji)”. Ujar NJH.
NJH yang dikenal pengacara Abu Nawas tersbut juga menjelaskan kewenangan (kompetensi absolutnya) pengadilan, Melalui CB (conservatoir beslag) dimohonkan oleh penggugat dalam hal ini kreditur jika sifatnya wanprestasi (ingkar janji).
Selain itu, Bank atau Koperasi wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali ada pengecualian.
Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi nasabah investor dan investasinya.
Memberikan data dan informasi nasabah kepada pihak lain dimungkinkan untuk hal-hal tertentu.
“Kita meminta perjanjian kredit dan data nasabah aja gak bisa kalolau bukan kita sebagai subjek dalam perjanjian kredit tersebut.” Tambahnya.
Contoh, Memberikan data nasabah kepada pihak asuransi tidak dapat dilakukan kecuali atas dasar persetujuan tertulis dari nasabah yang bersangkutan, apalagi dipasang spanduk atau baner.
“Bukan malah menempel dan memberikan woro-woro dan/atau pengumuman supaya diketahui khalayak ramai, malu tersebut bisa menjadi kerugian, termasuk dalam hal kesehatan mental, bahkan isolasi sosial dari dalam kehidupan sehari-hari. Rasa malu tidak bisa di ukur dengan uang”. Jelasnya.
Bahkan, berpotensi membuat kreditur under pressure sehingga dapat merugikan secara materiil, ia juga menyarankan masih banyak solusi dan langkah lain tanpa harus mempermalukan kreditur.
“Kreditur atas penderitaan tersebut bisa mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang menjadi kompetensi absolut pengadilan Negeri dengan pasal 1365 KUHPerdata”. Tegasnya.
Sementara itu, pihak dari BMT NU Grujugan menyampaikan, hal itu dilakukan bertujuan agar kreditur segera membayar tanggungannya.
“Tujuannya agar segera melunasi pembiayaan yang sudah melewati dari batas jatuh tempo pelunasan”. Singkatnya.