Ponorogo, LENSANUSANTARA.CO.ID — Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan dan menahan SA, tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penetapan dilakukan pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 13.10 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Penetapan dan penahanan tersangka SA dilakukan demi kelancaran proses penyidikan, sekaligus untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.
SA diduga kuat menyalahgunakan dana BOS selama kurun Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar.
“Tersangka SA diduga telah menyalahgunakan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo dari tahun 2019 hingga 2024, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp25 miliar,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang yang sama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo. Penahanan ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.
Seluruh rangkaian proses penetapan dan penahanan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan selesai sekitar pukul 15.45 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan,” tegasnya.