Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Samapta Polres Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penertiban terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan warga, khususnya di akhir pekan.
Patroli dan penertiban dilakukan pada Sabtu malam hingga dini hari di Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat, dua lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar oleh sekelompok pemuda. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan.
Dari Operasi penertiban itu, ada sebelas unit sepeda motor yang berhasil diamankan karena diduga digunakan dalam balap liar dan tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak memenuhi standar kelayakan jalan, seperti knalpot brong, ban kecil, tanpa plat nomor, protolan serta pengendara tidak membawa surat-surat kendaraan dan SIM.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi balap liar, karena selain membahayakan pelaku juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami tidak akan mentolerir aksi balap liar yang membahayakan keselamatan dan ketertiban umum. Ini juga bagian dari upaya preventif kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya,” ujarnya.
Puluhan kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pendataan oleh Satlantas. Para pemilik akan dipanggil dan diminta menunjukkan dokumen kendaraan sebelum dilakukan pembinaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Polres Situbondo mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak terlibat dalam balap liar karena membuat resah dan mengganggu warga, untuk efek jera pemiliknya akan di sanksi Tilang dan sepeda motor tersebut dikembalikan pada kondisi standar serta untuk sementara digudangkan di Mapolres Situbondo,” pungkasnya. (*)