Kriminal

Wanita Asal Jember Diancam Pacarnya Usai Kencan di Hotel Asri Bondowoso

198
×

Wanita Asal Jember Diancam Pacarnya Usai Kencan di Hotel Asri Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pengancaman saat diamankan oleh jajaran Polres Bondowoso (Dok: Humas Polres).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sungguh malang nasib Siti Fajriani, wanita asal Mayang  Jember ini menjadi korban pemerasan dan diancam akan dibacok oleh seorang pria inisial AN (25), setelah keduanya check in dan berkencan di salah satu kamar Hotel Asri Grujugan Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby, dalam keterangan persnya mengungkapkan awal mula kejadian tersebut.

Example 300x600

Ipda Boby menuturkan, pada Minggu 13 April 2025 sekitar jam 19.00 WIB, AN berkencan bersama Siti Fajriani di kamar Hotel Asri. Usai keduanya melakukan hubungan, AN sembunyi-sembunyi merekam Siti Fajriani yang saat itu sedang telanjang menggunakan ponselnya.

BACA JUGA :
Dalam Kondisi Sakit, Pria di Jambesari Bondowoso Ditusuk Tetangganya

Beberapa waktu kemudian, AN mengirim video telanjang itu ke Siti Fajriani sambil mengancam akan menyebarkan atau memviralkan jika Siti Fajriani tidak memberinya uang sebesar Rp.10 Juta.

Kemudian pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar jam 10.00 WIB, korban Siti Fajriani janjian dengan AN dan sepakat chek in kembali di kamar hotel Asri.

“Saat itu AN (pelaku) pulang dari Bali dan meminta uang 1 juta dulu ke korban, setelah korban dan pelaku berada di dalam kamar hotel Asri, kemudian pelaku AN mengancam akan membacok korban dengan senjata tajam (pisau) yang di bawanya jika korban macam-macam dan tidak memberikan uang tersebut” ujar Ipda Boby.

BACA JUGA :
MTsN Bondowoso 2 Borong Piala Bupati Pada Peringatan Hari Santri Nasional

Merasa jiwanya terancam, kemudian korban segera mengirim chat WA kepada temannya yang bernama Sri Wahyuni yang saat itu ada di luar kamar hotel.

“Ketika pelaku AN ini hendak kabur,  kemudian teman korban bersama petugas hotel segara datang dan mengamankan pelaku” kata Boby.

Pelaku kemudian diringkus oleh anggota Polsek Grujugan beserta barang bukti yakni satu unit HP yang berisi video korban dan satu 1 buah senjata tajam berupa pisau yang diduga sebagai alat untuk mengancam korban.

BACA JUGA :
Nekat Ancam Kasat PolPP Bondowoso, Pensiunan TNI Dibekuk Polisi

Bobby menegaskan, dalam kasus ini kepolisian akan menambahkan pasal tambahan kepada pelaku, yakni pidana pemerasan dan pengancaman serta pasal tentang membawa senjata tajam tanpa ijin.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP subsider pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1950” ucap Boby.

Untuk sementara, pelaku AN warga Desa Kertosuro, Krucil Probolinggo ini diamankan di Mapolres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut dan belum bisa dikonfirmasi.(*/)