Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso meminta Bupati Hamid agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait kegiatan Sound System, “Party Goyang” (Pargoy).
Permintaan itu tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan MUI Bondowoso kepada Bupati Hamid, surat dengan nomor 40/MUI/Kab.BWS/V/2025, tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani ketua umum MUI Bondowoso, KH, Asyari Fasya dan Sekretaris Umum Dr, Saihan. Perihal permohonan SE/Perbup.
“Memperhatikan banyaknya aduan Tokoh Masyarakat Bondowoso mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum yang terjadi di lingkungan Kabupaten Bondowoso,” bunyi surat MUI tersebut.
Sehingga atas dasar itu, dipandang perlu Bupati untuk menerbitkan Surat Edaran atau Perbub yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, agar lebih kondusif dan berkah.
Adapun kegiatan yang perlu diatur atau dilarang dalam Surat Edaran atau Peraturan Bupati nantinya adalah seperti, kegiatan pawai, karnaval, penggunaan penggeras suara atau Sound System, “Party Goyang” (Pargoy), Hiburan, Kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan lain-lain yang mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum.
MUI berharap agar tetap terpelihara suasana yang kondusif di masyarakat.
“Maka kami, Dewan Pimpinan MUI Bondowoso, memohon kepada Bapak Bupati Bondowoso untuk menindak lanjuti surat ini sesuai dengan kewenangan yang Bapak miliki,” isi permohonan surat MUI itu.(*/)