Daerah

MUI Bondowoso Minta Bupati Keluarkan Perbup Larangan Sound Horeg Party Goyang

67
×

MUI Bondowoso Minta Bupati Keluarkan Perbup Larangan Sound Horeg Party Goyang

Sebarkan artikel ini
Surat MUI Kabupaten Bondowoso, kepada Bupati Hamid terkait permohonan SE /Perbup. (Dok. MUI)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso meminta Bupati Hamid agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait kegiatan Sound System, “Party Goyang” (Pargoy).

Permintaan itu tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan MUI Bondowoso kepada Bupati Hamid, surat dengan nomor 40/MUI/Kab.BWS/V/2025, tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani ketua umum MUI Bondowoso, KH, Asyari Fasya dan Sekretaris Umum Dr, Saihan. Perihal permohonan SE/Perbup.

Example 300x600

“Memperhatikan banyaknya aduan Tokoh Masyarakat Bondowoso mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum yang terjadi di lingkungan Kabupaten Bondowoso,” bunyi surat MUI tersebut.

BACA JUGA :
Warga Pekauman Bondowoso "Dihantui" Kabel PLN yang Bergelantungan

Sehingga atas dasar itu, dipandang perlu Bupati untuk menerbitkan Surat Edaran atau Perbub yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, agar lebih kondusif dan berkah.

BACA JUGA :
Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Legislatif, Bawaslu Bondowoso Undang 69 Panwaslucam

Adapun kegiatan yang perlu diatur atau dilarang dalam Surat Edaran atau Peraturan Bupati nantinya adalah seperti, kegiatan pawai, karnaval, penggunaan penggeras suara atau Sound System, “Party Goyang” (Pargoy), Hiburan, Kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan lain-lain yang mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA :
Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Orang di Bondowoso Akhirnya Ditangkap Polisi

MUI berharap agar tetap terpelihara suasana yang kondusif di masyarakat.

“Maka kami, Dewan Pimpinan MUI Bondowoso, memohon kepada Bapak Bupati Bondowoso untuk menindak lanjuti surat ini sesuai dengan kewenangan yang Bapak miliki,” isi permohonan surat MUI itu.(*/)