Berita

Perjaka Situbondo Laporkan Warga Bondowoso ke Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

×

Perjaka Situbondo Laporkan Warga Bondowoso ke Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Polres Bondowoso
Tim Pengacara Jaringan Rakyat Situbondo bersama Kliennya usai melaporkan dugaan KDRT, menunjukkan surat STTLP dari Polres Bondowoso. (Foto: Tim SMSI Bondowoso)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Pengacara Jaringan Rakyat (Perjaka) Situbondo bersama seorang wanita inisial VS (23) warga Bondowoso, sesuai informasi dari pelapor, terlapor ialah oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso berinisial AF yang saat ini sudah dilaporkan ke Mapolres Bondowoso.

Ketua Tim Perjaka Situbondo, Syaiful Bakri MH, menyampaikan pihaknya melaporkan AF oknum pegawai RSUD Koesnadi Bondowoso itu lantaran diduga telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kliennya yakni VS.

Example 300x600

“Kami secara resmi melaporkan saudara AF ke Mapolres Bondowoso pada 26 Juli 2023, nomor laporan TBL/B/198/VII/2023/Polda Jatim/SPKT, Polres Bondowoso”. kata Bakri.

Dia menuturkan, status AF adalah suami sah dari klienya yang berinisial VS . Adapun dugaan KDRT yang menimpa kliennya terjadi di rumah AF, jalan Mastrip, Desa Kembang RT 24, RW 08. Bondowoso, pada Rabu 26 Juli 2023, sekitar pukul 15:00 WIB.

Menurut Bakri, dugaan KDRT yang dilakukan AF kepada kliennya berawal saat VS melihat Handphone (HP) milik AF, ternyata di dalam HP AF ada pesan dan foto antara AF dengan wanita lain.

Kemudian, lanjut Bakri, VS menegur AF, namun AF marah dan menggunakan kedua tangannya mendorong VS hingga jatuh. Sedangkan HP milik AF masih dipegang oleh VS, kemudian AF menarik tangan kiri VS, menggigit, menginjak kaki kanannya.

“Padahal klien kami saat itu sedang hamil enam bulan, ini sungguh perbuatan yang jahat”. ujar Bakri.

Oleh sebab itu, pihaknya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari VS meminta keadilan kepada penegak hukum agar AF diproses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Ini kasus kemanusian, apalagi terjadi kepada perempuan. Negara telah menjamin perlindungan terhadap kaum perempuan. Tragisnya lagi, klien kami sedang hamil enam bulan. Oleh karena itu, kami tim Advokat Perjaka akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas” tegas Bakri.

Pihaknya juga menyayangkan atas kejadian tersebut, di mana AF diketahui saat ini berstatus sebagai CPNS di Rumah Sakit Umum Daerah Bondowoso, yang notabene pelayanan masyarakat, harus berlaku ramah dan menghargai orang lain. Apalagi terhadap istriya sendiri.

“Kami berharap, kasus ini juga menjadi perhatian publik Bondowooso. Kami tim pengacara akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib”.imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, via panggilan WhatsAppnya, AF (terlapor) membantah tuduhan istrinya tersebut. Menurut AF, saat itu hanya sekedar rebutan Hp.

“Saya dan istri hanya rebutan Hp, tidak ada KDRT” kilahnya.

Namun dia tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi penyebab rebutan Hp antara dirinya dengan istrinya. Tidak banyak informasi yang bisa digali dari AF terkait kasus tersebut. Bahkan AF meminta tim media untuk berbicara dengan ibunya.

Di sisi lain, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso, sejauh ini belum bisa memberikan keterangan. Informasi didapat oleh tim SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bondowoso dari internal PPA, bahwa masih akan meninjau berkas laporan tersebut. (Din)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.