Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dengan banyaknya pemberitaan kasus tiket Asli Tapi Palsu ( Aspal ) yang belum ada kepastian hukum bagi para terduga oknum otak pelaku yang terlibat didalamnya, Lembaga Anti Korupsi (LAKRI) Pangandaran mendesak ketegasan Bupati Pangandaran untuk mendorong ungkap masalah tiket palsu yang sedang diproses oleh Polres Pangandaran.
Ketua LAKRI Pangandaran Apudin mengatakan kepada awak media di rumah kediaman ketua AWP Padaherang Pangandaran, tentang permasalahan tiket palsu ini, ” bahwa sebenarnya bukan pemberitaan yang kali ini saja, tapi ini sudah merebak pemberitaan sebelumnya di media – media, ataupun di medsos lainnya yang mempertanyakan kejelasan kepastian hukum tentang hasil pengembangan untuk para terduga pelaku tiket palsu wisata Pangandaran. “ ucapnya. (Kamis, 18/09/2025)
“ seolah – olah permasalahan ini oleh Pemda setempat hanya angin lalu dan membiarkan berlalu. Padahal masalah ini sudah tentu merugikan target Pendapat Asli Daerah ( PAD) Pangandaran, ada apa…? apakah ini hanyalah sandiwara, ataukah kamuflase, kan semua tidak ada kejelasannya ..? ”.
Selain dari kerugian target PAD, ini juga bisa merusak reputasi citra nama baik Pangandaran. Oleh karena itu Bupati harus dengan segera mendorong polres Pangandaran untuk mengungkap sampai dengan tuntas, kalau memang ada para pelaku otak dibalik itu semua. “ jelas Apudin “.
Kalaupun tidak ada motip apapun, tidak ditemukan yang menjurus ke masalah hukum, seharusnya diberitahukan juga ke masyarakat Publik, ini kan tidak ada penjelasan kelanjutannya seperti apa dan bagaimana, dan katanya sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polres Pangandaran, tapiiii…? “ Sambung Apudin”.
Bisa juga tiket palsu ini diduga sudah berjalan lama. Kenapa Pemda diam – diam saja setelah kasus ini diam ditempat… “ ungkapnya”.
“ kalau betul itu sudah diungkap serta dikembangkan, dan diketemukan pelanggaran, sangat disayangkan berarti benar – benar sudah merugikan mengurangi target Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ) yang mana bahwa cita – citakan Pangandaran Melesat sudah tercoreng”.
Coba bayangkan dan misalkan kita hitung satu hari berapa yang terjual, hasil penjualan tiket palsu tersebut kemana disetornya, hasilnya dipakai untuk apa, dari tahun berapa beroperasi, bisa – bisa ratusan juta atau milyar yang lolos tidak masuk PAD, apakah itu uang sedikit ? “. Ujar nya”.
Otomatis kalau tidak masuk PAD nanti bisa juga salah suatu permasalah awal menimbulkan defisit, sampai sampai bisa saja salah satu menghambatnya kesejahteraan tunjangan para pegawai yang ada dilingkungan Pemda Pangandaran”. Jelas Apudin”.
“Konsekuensi hukum bagi para Pelaku pemalsuan tiket, bisa dijerat hukum pidana, seperti pasal penipuan atau pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga bertahun-tahun”.
Tidak hanya Bupati saja yang seharusnya mendorong Masalah ini , DPRD, tokoh presidium, dan juga para tokoh yang peduli terhadap kemajuan Pangandara harus mendorong masalah ini sampai tuntas, supaya kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama, harus ada efek jera. “ Tegasnya”.
Kalau emang benar itu sudah masuk terhadap kategori korupsi ….Kandangkan aja… Tidak pandang bulu…! “ pungkas Apudin”
Apabila ada salah satu pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa melayangkan hak jawab atau koreksi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 1 nomor 1, dan pasal 1 nomor 12. ( N.Nurhadi )













