Opini

Manipulasi Tampilan, Minim Verifikasi: Mengungkap Praktik Website Abal-abal Berkedok Media

1000999
×

Manipulasi Tampilan, Minim Verifikasi: Mengungkap Praktik Website Abal-abal Berkedok Media

Sebarkan artikel ini

Di tengah derasnya arus informasi digital, publik dihadapkan pada fenomena yang kian mengkhawatirkan: munculnya website abal-abal yang mengadopsi tampilan dan gaya portal berita, namun tidak menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang semestinya. Fenomena ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan telah memasuki ranah distorsi informasi yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.
Secara kasat mata, website semacam ini tampak meyakinkan.

Mereka menggunakan layout profesional, headline sensasional, bahkan struktur navigasi yang menyerupai media arus utama. Namun, di balik tampilan tersebut, terdapat kekosongan fundamental: tidak adanya proses verifikasi, tidak jelasnya redaksi, dan nihilnya tanggung jawab jurnalistik.
Manipulasi Tampilan sebagai Strategi Legitimasi Semu
Website abal-abal kerap memanfaatkan psikologi visual publik. Dengan desain yang menyerupai portal berita, mereka membangun ilusi kredibilitas. Publik yang tidak kritis cenderung mengasumsikan bahwa tampilan profesional identik dengan kebenaran informasi.
Padahal, dalam praktik jurnalistik, kredibilitas tidak ditentukan oleh tampilan, melainkan oleh:
Proses verifikasi fakta
Keberimbangan informasi
Transparansi sumber
Akuntabilitas redaksi
Tanpa elemen tersebut, sebuah platform digital tidak lebih dari sekadar media publikasi bebas, bukan portal berita.

Example 300x600

Minim Verifikasi: Akar Masalah Disinformasi
Ciri paling mencolok dari website abal-abal adalah ketiadaan verifikasi. Informasi diproduksi secara instan, seringkali hanya bersumber dari opini, asumsi, atau bahkan rekayasa.

BACA JUGA :
Tips Lewati Jalanan Sempit dengan Cara Berkendara Aman dan Nyaman

Dalam konteks ini, publik tidak hanya berhadapan dengan informasi yang salah, tetapi juga dengan informasi yang sengaja dibentuk untuk mempengaruhi persepsi. Hal ini berbahaya karena:
Mengaburkan kebenaran
Menciptakan opini publik yang bias
Berpotensi menimbulkan konflik sosial.

BACA JUGA :
Didampingi Kuasa Hukumnya, Arik Kurniawan Melaporkan Akun ‘Yan Diyand’ ke Polres Bondowoso

Secara hukum, terdapat perbedaan tegas antara portal berita dan website biasa:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik harus dilakukan oleh perusahaan pers berbadan hukum, dengan kewajiban mematuhi kaidah jurnalistik dan kode etik.
Kode Etik Jurnalistik
Mengharuskan setiap informasi melalui proses verifikasi dan disajikan secara berimbang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE)
Mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan pihak lain.
Website abal-abal yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi berpotensi melanggar norma hukum, khususnya jika kontennya menimbulkan kerugian atau fitnah.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menjadi ancaman terhadap kualitas demokrasi dan kesadaran hukum masyarakat. Ketika publik tidak lagi mampu membedakan antara informasi yang valid dan manipulatif, maka yang terjadi adalah krisis kepercayaan terhadap informasi itu sendiri.

BACA JUGA :
Dari Emansipasi ke Legislasi: Aktualisasi Nilai-nilai Kartini dalam Sistem Hukum Nasional

Lebih jauh, website abal-abal dapat dimanfaatkan untuk:
Kepentingan politik tertentu
Serangan reputasi (character assassination)
Manipulasi opini publik secara sistematis.

Saatnya Publik Lebih Kritis
Dalam era digital, literasi hukum dan literasi informasi menjadi kebutuhan mendesak. Publik harus menyadari bahwa tidak semua yang tampak seperti portal berita adalah media yang sah.
Kredibilitas tidak dibangun dari desain, melainkan dari integritas proses.

Oleh karena itu, sikap kritis bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Sebab, di tengah maraknya manipulasi digital, ketidaktahuan adalah pintu masuk bagi penyesatan.

Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (Advokat/Pakar Hukum IT)