Opini

Penyelundupan Hukum sebagai Penyimpangan Sistemik: Analisis terhadap Gugatan Salah Forum dalam Perspektif Hukum Acara

997
×

Penyelundupan Hukum sebagai Penyimpangan Sistemik: Analisis terhadap Gugatan Salah Forum dalam Perspektif Hukum Acara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (AI)

Fenomena pengajuan gugatan ke forum yang tidak berwenang secara absolut merupakan problem klasik dalam praktik peradilan di Indonesia, namun tetap aktual hingga saat ini. Salah satu bentuk yang paling menonjol adalah ketika sengketa yang secara substansial merupakan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) justru diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) dalam bentuk gugatan perdata, umumnya dengan konstruksi perbuatan melawan hukum (PMH).

Praktik ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai kekeliruan prosedural, melainkan sebagai bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling) yang bersifat sistemik.

Example 300x600

Dalam perspektif hukum acara, kompetensi absolut merupakan batas yurisdiksi yang bersifat imperatif (dwingend recht), yang tidak dapat disimpangi oleh para pihak. Ketentuan ini ditegaskan dalam rezim Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009.

Secara normatif, Pasal 47 UU PTUN menyatakan bahwa:
“Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.”
Selanjutnya, ruang lingkup sengketa ditegaskan dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009, yang menyebutkan:
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.”

BACA JUGA :
ValiDitas Pembuktian Screenshot Dalam Hukum Acara: Ketiadaan Dokumen Elektronik Asli Sebagai Cacat Formil


Adapun yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dijelaskan dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, yaitu:
“Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”


Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat ditegaskan bahwa setiap sengketa yang objeknya memenuhi kualifikasi sebagai KTUN secara otomatis menjadi kompetensi absolut PTUN.

Oleh karena itu, upaya untuk “mengalihkan” sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri melalui konstruksi gugatan PMH tidak mengubah substansi objek sengketa, melainkan hanya memanipulasi bentuknya. Dalam praktik, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan batas kompetensi absolut ini.

Dalam beberapa putusan, MA menyatakan bahwa gugatan perdata yang pada hakikatnya mempersoalkan keabsahan suatu KTUN harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).


Salah satu rujukan penting dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 88 K/TUN/1993, yang menegaskan bahwa:
Sengketa yang berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu keputusan pejabat tata usaha negara merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga tidak dapat diperiksa oleh peradilan umum.

BACA JUGA :
Dari Emansipasi ke Legislasi: Aktualisasi Nilai-nilai Kartini dalam Sistem Hukum Nasional


Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 358 K/Sip/1971, meskipun dalam konteks perdata, MA telah menegaskan prinsip bahwa hakim wajib menilai kewenangan absolut secara ex officio, sehingga apabila pengadilan tidak berwenang, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara.


Lebih progresif lagi, dalam perkembangan yurisprudensi, Mahkamah Agung juga mengkritisi praktik “penyamaran” sengketa TUN menjadi PMH. Dalam berbagai putusan kasasi, MA berpendirian bahwa apabila substansi gugatan adalah pembatalan atau pengujian KTUN, maka forum yang tepat adalah PTUN, bukan PN, terlepas dari bagaimana petitum dirumuskan.
Dalam perspektif teoretis, praktik penyelundupan hukum ini dapat dianalisis sebagai bentuk distorsi terhadap sistem diferensiasi fungsional peradilan.

Sistem peradilan Indonesia secara sengaja membagi kewenangan antara peradilan umum dan peradilan administrasi negara untuk menjamin spesialisasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap warga negara. Ketika batas ini dilanggar, maka yang terjadi bukan hanya kesalahan forum, tetapi juga erosi terhadap prinsip rule of law.

Lebih jauh, penyelundupan hukum juga berkaitan erat dengan praktik forum shopping, yaitu upaya mencari forum yang dianggap lebih menguntungkan secara prosedural. Dalam konteks PTUN, terdapat batasan waktu pengajuan gugatan (90 hari), karakter pembuktian yang spesifik, serta objek sengketa yang terbatas.

BACA JUGA :
Hermeneutika Bukti Digital: Menafsirkan Data Elektronik dalam Kerangka Kebenaran YuridisSuatu Pengantar

Untuk menghindari batasan tersebut, tidak jarang pihak penggugat mencoba mengalihkan sengketa ke PN dengan harapan memperoleh ruang litigasi yang lebih longgar.

Dari perspektif advokat, kondisi ini menuntut ketajaman analisis dalam mengidentifikasi objek sengketa secara substansial, bukan sekadar formal. Advokat harus mampu mengajukan eksepsi kompetensi absolut secara tepat, serta meyakinkan majelis hakim bahwa perkara tersebut berada di luar yurisdiksi peradilan umum. Dalam konteks ini, hakim juga memiliki kewajiban ex officio untuk menilai kompetensi absolut, sebagaimana menjadi prinsip fundamental dalam hukum acara.

Pada akhirnya, penyelundupan hukum melalui kesalahan forum tidak boleh dianggap sebagai strategi litigasi yang sah, melainkan sebagai penyimpangan terhadap sistem peradilan itu sendiri.

Penegakan yang konsisten terhadap batas kompetensi absolut antara PN dan PTUN merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Dengan demikian, diperlukan kesadaran kolektif—baik dari advokat, hakim, maupun akademisi—untuk menolak praktik-praktik penyimpangan ini, serta mengembalikan setiap sengketa ke forum yang tepat sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku. Hanya dengan cara itulah sistem peradilan dapat berfungsi secara optimal dalam menegakkan keadilan substantif.

Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (Advokat/Pakar Hukum IT)