SAWAHLUNTO, LENSANUSANTARA.CO.ID -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan kamar hunian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sawahlunto, Senin malam (25/5/2026), sebagai langkah penguatan komitmen pemberantasan handphone ilegal, narkotika, dan pungutan liar (halinar) di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, didampingi Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal. Sidak juga melibatkan personel TNI, Polri, serta jajaran petugas pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sawahlunto yang dipimpin Kepala Rutan, Mustofa.
Sebelum penggeledahan dimulai, seluruh personel terlebih dahulu menerima pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar terkait pentingnya menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh pada sejumlah kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang, khususnya handphone ilegal, narkotika, maupun indikasi praktik pungutan liar.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan barang terlarang ataupun benda yang melanggar ketentuan. Hasil temuan dalam sidak dinyatakan nihil.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar menegaskan bahwa kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari halinar.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
(Suherman)














