Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan), Senin 08 Juli 2024 lalu dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus.
Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa yaitu terbukti bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Terdakwa BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Sedangkan terhadap terdakwa Dumaris Simbolon selaku Konsultan Pengawas dan terdakwa Franky Panggabean selaku Penyedia masing-masing dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Selanjutnya, membebankan kepada terdakwa BS dan saksi FP serta DS (masing-masing dituntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 491.873.966. Kemudian, menyatakan barang bukti berupa uang sebesar 245 juta rupiah yang dititipkan terdakwa BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan.
Dan barang bukti uang sebesar Rp160 juta, begitu juga dengan uang Rp11.873.966 yang di titipkan saksi FP pada RPL Kejari Padangsidimpuan serta barang bukti uang sebesar 75 juta rupiah yang dititipkan saksi DS pada RPL Kejari Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 491.873.966 dirampas untuk negara yang dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Barang bukti dalam perkara ini masing-masing dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara FP. JPU membebankan kepada masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Sebelumnya terhadap ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama. Hal sebagaimana tertuang dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah berubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan primair JPU.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terdakwa FP dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun sedangkan terdakwa DS dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Kepada terdakwa BS dan FP juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan sedangkan terdakwa DS dituntut membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Selanjutnya, membebankan kepada Terdakwa BS dan saksi FP serta DS (masing-masing di tuntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 491.873.966. Kemudian, menyatakan barang bukti berupa uang sebesar 245 juta rupiah yang dititipkan terdakwa BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan.
Dan barang bukti uang sebesar 160 juta rupiah, begitu juga dengan uang Rp. 11.873.966 yang di titipkan saksi FP pada RPL Kejari Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar 75 juta rupiah yang dititipkan saksi DS pada RPL Kejari Padangsidimpuan, sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 491.873.966 dirampas untuk negara yang dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Barang bukti dalam perkara ini masing-masing di jadikan sebagai barang bukti dalam perkara FP. JPU membebankan kepada masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ. Sidabutar, S.H, M.H, tanggapi hasil putusan majelis hakim dan dia sampaikan sesuai dengan KUHAP Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dan menyerahkan memori banding. Pihaknya terangkan memori banding diantaranya,
Akta Pernyataan Banding a.n terdakwa Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP Nomor: 53/Akta.Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 09 Juli 2024 dan Tanda Terima Memori Banding Nomor: 53/Akta.Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 Juli 2024, kemudian Akta Pernyataan Banding a.n terdakwa Franky Panggabean Nomor: 54/Akta.Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 09 Juli 2024 dan Tanda Terima Memori Banding Nomor: 54/Akta.Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 Juli 2024, dan Akta Pernyataan Banding a.n terdakwa Dumaris Simbolon Nomor: 55/Akta.Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 09 Juli 2024 dan Tanda Terima Memori Banding Nomor: 55/Akta.Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 Juli 2024.
“Adapun alasan dari Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding, yaitu bahwa JPU tidak sependapat dengan majelis hakim, karena para terdakwa dengan sengaja tidak melakukan tugas dan fungsinya, baik BS sebagai PPK, FP sebagai Rekanan, dan DS sebagai Konsultan Pengawas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/07/2024).
Menurutnya, para terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pekerjaan, sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak. Selain daripada itu, putusan Majelis Hakim yang memutus pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa terlalu ringan.
“Putusan dianggap tidak membuat efek jera bagi para terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memberikan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 491.873.966,” tandas Kajari Padangsidimpuan. (Andi Hakim Nasution)