GOWA, LENSANUSANTARA.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menyerahkan dokumen rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sejumlah polemik yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa. 18/5/26.
Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, didampingi Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, serta Hj. Tyna Mawangi, kepada Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gowa, Arham, karena Bupati Gowa diketahui sedang berada di luar daerah.
Rekomendasi DPRD tersebut memuat sejumlah poin strategis, mulai dari polemik pembatalan beasiswa Pemerintah Kabupaten Gowa, pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, hingga dugaan perbuatan tercela yang disebut-sebut menyeret nama kepala daerah dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, menegaskan bahwa dokumen rekomendasi yang diserahkan bukan hanya bersifat administratif, melainkan bentuk sikap resmi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk sikap resmi DPRD terhadap berbagai persoalan yang telah menimbulkan keresahan publik,” tegas Fahmi Adam.
DPRD Gowa juga meminta kepala daerah segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik serta mengambil langkah hukum apabila merasa keberatan terhadap berbagai tuduhan maupun informasi yang berkembang di ruang publik. Bahkan, DPRD memberikan tenggat waktu maksimal 3×24 jam sejak rekomendasi diterima.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk meluruskan informasi. Karena itu, klarifikasi secara terbuka dan transparan sangat penting agar polemik ini tidak berkembang liar,” ujar Hasrul Abdul Rajab.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembatalan program beasiswa Pemkab Gowa. Berdasarkan hasil pendalaman dalam forum RDPU, pembatalan beasiswa disebut diduga dilakukan atas perintah kepala daerah tanpa melalui mekanisme evaluasi maupun pembinaan yang jelas terhadap penerima manfaat.
Menurut DPRD, kebijakan yang menyangkut hak pendidikan masyarakat harus dijalankan secara objektif, transparan, dan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Persoalan pendidikan menyangkut hak masyarakat. Kebijakan seperti ini harus dijalankan secara objektif dan terukur,” tambah Hasrul.
Selain persoalan beasiswa, DPRD juga mengungkapkan bahwa polemik pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 masih dalam tahap pendalaman dan menunggu hasil audit dari lembaga berwenang, termasuk Inspektorat.
Tak hanya itu, DPRD Gowa juga menyinggung dugaan perbuatan tercela yang menyeret nama kepala daerah dan dinilai telah berkembang menjadi isu publik yang berdampak terhadap kewibawaan pemerintahan daerah.
Menurut DPRD, sejumlah petunjuk serta keterangan yang muncul dalam forum RDPU dinilai cukup menjadi bukti awal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum, etika pemerintahan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin masuk ke ranah personal seseorang. Namun ketika persoalan tersebut berdampak pada jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Hasrul Abdul Rajab.
DPRD Gowa memastikan akan terus mengawal perkembangan pasca penyerahan rekomendasi tersebut. Bahkan, apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara serius, DPRD membuka kemungkinan menggunakan hak angket sebagai langkah konstitusional lanjutan.
Di akhir keterangannya, DPRD mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah serta mempercayakan proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Narasumber:
Fahmi Adam — Ketua DPRD Gowa
Mj@.19) *














